Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heboh Beras Premium Oplosan, Mentan: Kerugian Hampir Rp100 Triliun!

Kementan menyebut praktik kecurangan beras oplosan berpotensi menimbulkan kerugian hingga hampir Rp100 triliun.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (25/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat ditemui di Kantor Kementerian Pertanian (Kementan), Rabu (25/10/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Pertanian (Kementan) menyoroti banyaknya merek beras premium oplosan yang beredar di pasaran. Praktik kecurangan ini disebut berpotensi menimbulkan kerugian hingga hampir Rp100 triliun.

Kementan menyebut setidaknya ada 212 merek beras premium yang beredar di pasaran diduga melakukan pengoplosan, pelanggaran standar mutu, berat, hingga harga eceran tertinggi (HET).

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas HET, dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Hal ini mengacu pada investigasi selama 6–23 Juni 2025 yang melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.

Amran mengungkap untuk beras medium, sebanyak 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% melampaui HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim kemasan.

“Ini sangat merugikan konsumen. Kalau dibiarkan, kerugian bisa mencapai Rp99 triliun per tahun,” kata Amran dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin (14/7/2025).

Berdasarkan hasil investigasi Kementan bersama tim pengawasan pangan di sejumlah wilayah, menunjukkan beras oplosan dijual dengan harga premium, tapi isinya merupakan campuran dengan beras medium atau tidak sesuai standar mutu beras premium.

Dia menjelaskan, sesuai standar mutu beras yang diatur dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020, beras premium berkadar air maksimal 14%, butir kepala minimal 85%, dan butir patah maksimal 14,5%. 

Selain itu, peraturan mutu beras juga diperkuat oleh peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras.

Bahkan, Amran juga mengungkap sejumlah perusahaan justru juga terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

“Sangat kami sayangkan, sejumlah perusahaan besar justru terindikasi tidak mematuhi standar mutu yang telah ditetapkan. Masyarakat membeli beras premium dengan harapan kualitasnya sesuai standar, tetapi kenyataannya tidak demikian,” tuturnya.

Respons Pedagang

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman menyatakan pedagang pasar juga menjadi korban dari peredaran beras oplosan yang merugikan banyak pihak.

Dia menuturkan bahwa maraknya praktik pengoplosan beras, baik dari sisi kualitas maupun kemasan, telah menciptakan ketidakpercayaan di kalangan konsumen terhadap pedagang pasar tradisional.

“Pedagang pasar kerap kali disalahkan ketika konsumen mendapati kualitas beras yang tidak sesuai. Padahal, banyak dari kami tidak tahu bahwa beras yang kami terima sudah dioplos sejak dari distributor,” kata Mujiburohman.

Menurut Mujiburohman, tindakan Kementan bersama dengan Satgas Pangan tidak hanya melindungi konsumen, melainkan juga menyelamatkan nama baik pedagang pasar.

“Kami berharap pemerintah terus melakukan pengawasan ketat terhadap rantai distribusi pangan, khususnya beras. Pedagang pasar butuh kepastian bahwa produk yang kami jual berasal dari sumber yang legal dan berkualitas,” pungkasnya.

Kemendag Turun Tangan

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberikan sanksi administratif terhadap 9 produsen beras premium karena terbukti tidak memenuhi standar mutu kategori beras premium.

Temuan tersebut terungkap usai Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) melakukan pembelian beras sebanyak 35 kemasan pada April 2025.

Perinciannya, 34 beras kemasan 5 kilogram dan 1 beras kemasan 2,5 kilogram yang terdiri dari 10 merek beras premium.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengungkap sebanyak 9 produsen beras kemasan premium tidak memenuhi persyaratan mutu. Alhasil, Kemendag telah mengenakan sanksi administrasi terhadap 9 produsen beras.

Sayangnya, Moga tak memberikan informasi secara detail siapa saja 9 produsen beras yang terkena sanksi ini.

“Hasil pemeriksaan mutu terhadap 10 merek beras premium yang diolah datanya, hanya 1 merek yang memenuhi persyaratan mutu beras premium, sedangkan 9 merek lainnya tidak memenuhi persyaratan mutu dan telah dilakukan diberikan sanksi administrasi berupa Surat Teguran,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Senin (14/7/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rika Anggraeni
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper