Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Benarkan Pesawat Saudia Airlines Jeddah - Jakarta Dapat Ancaman Bom

Ancaman bom dikirim oleh orang tak dikenal melalui surat elektronik pada pukul 7.30 WIB.
Ilustrasi pesawat mendarat/boeing.com
Ilustrasi pesawat mendarat/boeing.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima laporan dari PT Angkasa Pura Indonesia terkait adanya ancaman bom pesawat Saudia Airlines SV 5267 rute Jeddah – Jakarta.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa ancaman bom itu dikirim oleh orang tak dikenal melalui surat elektronik pada pukul 7.30 WIB. Di mana, ancaman itu ditujukan pada penerbangan yang mengangkut 442 jemaah haji kloter 12.

“E-mail tersebut berisikan ancaman orang yang tidak di kenal yang akan meledakkan pesawat milik Saudia Airlines SV 5276 dengan rute Jeddah – Jakarta yang membawa 442 jemaah Haji Kloter 12 JKS dengan rincian penumpang laki-laki sebanyak 207 orang, dan penumpang perempuan sebanyak 235 orang,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (17/6/2025).

Dalam informasi terbarunya, AirNav selaku penyelenggara lalu lintas penerbangan menjelaskan bahwa pada pukul 10. 17 WIB telah meminta kepada petugas Air Traffic Controller JATSC untuk melakukan pengalihan penerbangan yang semula menuju Bandara Soekarno-Hatta ke Bandara Kualanamu di Medan.

Alhasil, pada pukul 10.55 WIB pesawat Saudia Airlines SV 5276 dipastikan telah mendarat di Bandara Kualanamu, Medan dan langsung diarahkan parkir di  area isolated parking position.

“Bandar Udara Kualanamu telah melakukan evakuasi terhadap penumpang haji dan selanjutnya Tim Jihandak [Penjinak Bahan Peledak] melakukan penyisiran terhadap keberadaan bom di dalam pesawat udara,” tambahnya.

Adapun, langkah penanggulangan keadaan darurat keamanan penerbangan yang dilakukan tersebut dipastikan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 140 Tahun 2015 tentang Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penilaian Ancaman Keamanan Penerbangan.

 

“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terus melakukan koordinasi kepada seluruh operator penerbangan, Komite Keamanan Bandar Udara dan pihak terkait lainnya hingga kondisi aman terkendali,” pungkas Lukman.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper