Bisnis.com, JAKARTA — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyatakan, benih tanaman hasil rekayasa genetik wajib memiliki sertifikasi halal.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan, benih tanaman hasil rekayasa genetik yang wajib disertifikasi adalah indukan awalnya pada saat dibentuk di laboratorium.
“Setelah dia jadi benih, maka benihnya itu tidak perlu lagi disertifikasi halal,” kata Haikal kepada Bisnis, Selasa (10/6/2025).
Haikal menuturkan, ketika indukan benih tanaman telah disertifikasi halal, maka berapapun benih yang akan di tanam dari hasil rekayasa genetik, tak lagi memerlukan sertifikasi halal.
Dia menegaskan, sertifikasi halal ini hanya diwajibkan bagi benih tanaman hasil rekayasa genetik. Artinya, benih apapun dari alam yang bukan hasil rekayasa genetik, tidak wajib memiliki sertifikat halal.
“Untuk benih jagung dan benih apapun dari alam yg bukan hasil rekayasa genetik, itu tidak wajib sertifikasi halal,” ujarnya.
Baca Juga
Haikal mengatakan, kewajiban sertifikasi halal sendiri telah diatur dalam Undang-undang No.33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Melalui beleid itu, pemerintah mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.
Kemudian melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) No.1360/2021 pemerintah turut mengatur bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
Dalam dokumen itu, diatur tiga kategori bahan yang dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. Pertama, bahan yang berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan tambang tanpa melalui proses pengolahan.
Kedua, bahan yang dikategorikan tidak berisiko mengandung bahan yang diharamkan, dan/atau, tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan bahan haram.
Bahan berasal dari alam tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan lain diantaranya bahan berasal dari tumbuhan atau tanaman tanpa proses pengolahan atau diolah secara fisik dan tanpa adanya penambahan bahan penolong, bahan tambahan, atau bahan lain.