Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan PT Gag Nikel telah melakukan eksplorasi di Pulau Gag, kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya sejak 1972.
Adapun, PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang izin usaha pertambangan (IUP)-nya tak dicabut pemerintah menyusul adanya polemik operasi pertambangan di sekitar kawasan Geopark Raja Ampat.
Baca Juga
Wilayah operasi tambang PT Gag Nikel disebut berada di luar kawasan Geopark Raja Ampat. Perusahaan juga satu-satunya yang saat ini aktif memproduksi nikel dan berstatus kontrak karya (KK).
Sementara itu, IUP empat perusahaan lainnya telah dicabut. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.
"PT Gag Nikel itu sejarahnya dari 1972 sudah dilakukan eksplorasi awal. Kemudian, penandatangan KK-nya tahun 1998," ucap Bahlil dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Selanjutnya, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk (Antam) itu melakukan tahap eksplorasi pada 1999 hingga 2002. Kemudian, perpanjangan tahap eksplorasi pada 2006 hingga 2008.
Berikutnya, PT Gag Nikel melakukan studi kelayakan pada 2008 hingga 2013. Adapun, pada 2015 hingga 2017, perusahaan melakukan kegiatan konstruksi.
Sementara, per 30 November 2017, PT Gag Nikel melakukan operasi produksi dan izin diberikan hingga 2047.
Bahlil pun menjelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi tim kementerian, PT Gag Nikel dinilai menjalankan aktivitas pertambangannya secara baik dan masih sesuai dengan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah proses penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu bagus sekali," katanya.
Kendati demikian, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perusahaan tambang di kawasan strategis seperti Raja Ampat.
Bahkan, dia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar aspek lingkungan harus menjadi perhatian utama.
"Arahan Bapak Presiden, kita harus awasi betul lingkungannya. Sampai dengan sekarang kami berpandangan [PT Gag Nikel] tetap akan bisa berjalan," tandas Bahlil.
PT Gag Nikel merupakan satu-satunya perusahaan dari lima IUP di Raja Ampat yang mengantongi persetujuan RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya) untuk tahun 2025.
Perusahaan ini terdaftar di aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI) dengan Nomor Akte Perizinan 430.K/30/DJB/2017, serta memiliki wilayah izin seluas 13.136,00 hektare di Pulau Gag.
Perusahaan itu memiliki izin tambang yang teregister dalam 430.K/30/DJB/2017 yang mulai berlaku pada 2017 sampai dengan 2047. Artinya, penerbitan IUP PT Gag Nikel itu terjadi saat Ignasius Jonan menjadi Menteri ESDM.
Masih mengacu pada data dari Kementerian ESDM, PT Gag Nikel memiliki dua pemilik saham. Mayoritas saham itu dimiliki oleh perusahaan asing atau Australia, yaitu Asia Pacific Nickel Pty. Ltd sebanyak 75%.
Sementara itu, sisa saham atau sebanyak 25% milik PT Gag Nikel itu dimiliki oleh perusahaan lokal yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau ANTM.
Namun sejak 2008, ANTM berhasil mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd, sehingga kendali penuh PT GAG Nikel berada di tangan perusahaan pelat merah tersebut.