Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa empat perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup.
Menurut Hanif, akan ada denda dari temuan ini yang merupakan hasil pemeriksaan awal atas dugaan kerusakan lingkungan di kawasan yang dikenal sebagai salah satu destinasi wisata alam paling penting di Indonesia.
Adapun, pemerintah memutuskan untuk mencabut empat IUP di wilayah Raja Ampat pada hari ini, Selasa (10/6/2025). Empat IUP itu adalah milik PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), dan PT Nurham.
“Ada pelanggaran serius lingkungan hidup,” ujar Hanif singkat kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (10/6/2025).
Menurut Hanif, pemerintah akan menjatuhkan sanksi denda terhadap para pemegang IUP yang terbukti melanggar.
Namun, proses pengenaan denda masih menunggu hasil pengawasan lanjutan untuk menentukan besaran dan bentuk pemulihan lingkungan yang harus dilakukan.
Baca Juga
“Ada [denda]. Nanti kita akan lakukan pengawasan detail untuk merumuskan langkah-langkah pemulihannya,” jelas Hanif.
Terkait dengan perhitungan denda secara perdata, Hanif mengatakan bahwa saat ini kementeriannya masih menyiapkan perhitungan menyeluruh.
Dia belum memberikan angka atau estimasi resmi terkait nilai kerugian lingkungan yang harus diganti.
“Nanti, makasih ya,” pungkas Hanif.