Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertamina Buka Suara soal Audit BPK Terkait Bengkak Transaksi Produk Kilang

PT Kilang Pertamina Internasional buka suara terkait temuan BPK terkait pembengkakan transaksi biaya pengapalan atas harga jual produk kilang kepada Pertamina
Pekerja PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) beraktivitas di kawasan Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap. Bisnis/Nurul Hidayat
Pekerja PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) beraktivitas di kawasan Pertamina Refinery Unit (RU) IV Cilacap. Bisnis/Nurul Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA — PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan pembengkakan dalam transaksi biaya pengapalan atas harga jual produk kilang perusahaan kepada PT Pertamina Patra Niaga.

Berdasarkan temuan BPK yang termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, pembengkakan biaya itu membuat PT KPI menerima pembayaran terlalu tinggi sebesar Rp10,09 triliun.

Terkait hal tersebut, Sekretaris Perusahaan KPI Hermansyah Y. Nasroen menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, Pertamina Holding, dan BPK. Ini khususnya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.

"Untuk menindaklanjuti rekomendasi terutama penyamaan terminologi serta melakukan kajian dalam penyusunan kembali formula transfer price tersebut dengan mempertimbangkan seluruh faktor termasuk ketentuan-ketentuan yang berlaku," tutur Hermansyah kepada Bisnis, Rabu (28/5/2025).

Sebelumnya, dalam IHPS II-2024, BPK mengungkapkan kebijakan pengenaan komponen freight cost atas harga jual produk kilang KPI kepada PT Pertamina Patra Niaga tidak menggambarkan transaksi yang senyatanya.

Pasalnya, penjualan produk kilang ke PT Pertamina Patra Niaga menggunakan incoterm fee on board (FOB). Artinya, PT KPI hanya bertanggung jawab dalam menyalurkan produk sampai pada penyerahan produk di pelabuhan/terminal muat dan biaya pengangkutan menjadi beban/biaya PT Pertamina Patra Niaga.

Akibatnya, PT KPI menerima pembayaran terlalu tinggi sebesar Rp10,09 triliun.

Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direktur PT KPI agar mengkaji dan menyusun kembali formula transfer price untuk kontrak penjualan produk kilang PT KPI kepada Pertamina Patra Niaga.

Adapun, formula itu perlu disusun dengan mempertimbangkan biaya produksi, keuntungan perusahaan, ketentuan perpajakan dan mengutamakan nilai ekonomis bagi masyarakat pengguna akhir.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper