Bisnis.com, JAKARTA — PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) buka suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan pembengkakan dalam transaksi biaya pengapalan atas harga jual produk kilang perusahaan kepada PT Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan temuan BPK yang termaktub dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2024, pembengkakan biaya itu membuat PT KPI menerima pembayaran terlalu tinggi sebesar Rp10,09 triliun.
Terkait hal tersebut, Sekretaris Perusahaan KPI Hermansyah Y. Nasroen menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, Pertamina Holding, dan BPK. Ini khususnya untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
"Untuk menindaklanjuti rekomendasi terutama penyamaan terminologi serta melakukan kajian dalam penyusunan kembali formula transfer price tersebut dengan mempertimbangkan seluruh faktor termasuk ketentuan-ketentuan yang berlaku," tutur Hermansyah kepada Bisnis, Rabu (28/5/2025).
Sebelumnya, dalam IHPS II-2024, BPK mengungkapkan kebijakan pengenaan komponen freight cost atas harga jual produk kilang KPI kepada PT Pertamina Patra Niaga tidak menggambarkan transaksi yang senyatanya.
Pasalnya, penjualan produk kilang ke PT Pertamina Patra Niaga menggunakan incoterm fee on board (FOB). Artinya, PT KPI hanya bertanggung jawab dalam menyalurkan produk sampai pada penyerahan produk di pelabuhan/terminal muat dan biaya pengangkutan menjadi beban/biaya PT Pertamina Patra Niaga.
Akibatnya, PT KPI menerima pembayaran terlalu tinggi sebesar Rp10,09 triliun.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan direktur PT KPI agar mengkaji dan menyusun kembali formula transfer price untuk kontrak penjualan produk kilang PT KPI kepada Pertamina Patra Niaga.
Adapun, formula itu perlu disusun dengan mempertimbangkan biaya produksi, keuntungan perusahaan, ketentuan perpajakan dan mengutamakan nilai ekonomis bagi masyarakat pengguna akhir.
Pertamina Buka Suara soal Audit BPK Terkait Bengkak Transaksi Produk Kilang
PT Kilang Pertamina Internasional buka suara terkait temuan BPK terkait pembengkakan transaksi biaya pengapalan atas harga jual produk kilang kepada Pertamina

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Mochammad Ryan Hidayatullah
Editor : Denis Riantiza Meilanova
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

19 jam yang lalu
Katalis Emiten Properti Bumi Serpong Damai (BSDE) usai Laba Susut
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

38 menit yang lalu
Pengusaha Tekstil Bantah Tudingan KPPU soal Antidumping Hambat Pasar

3 jam yang lalu
Pengusaha RI Perkuat Kemitraan Bisnis Keluarga dengan Prancis
Terpopuler
# Hot Topic
Rekomendasi Kami
Foto
