Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPK: Realisasi Anggaran Pemilu Banyak Masalah, Perjalanan Dinas Ganda Bikin Rugi Rp16 Miliar

BPK menemukan sejumlah masalah dalam belanja barang/jasa pemilu, salah satunya soal perjalanan dinas ganda yang merugikan negara senilai Rp16,46 miliar.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK menemukan sejumlah masalah dalam belanja barang/jasa Pemilu, salah satunya soal perjalanan dinas ganda yang merugikan negara senilai Rp16,46 miliar.

Dalam hasil pemeriksaan Pemerintah Pusat, BPK melakukan pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (DTT) terhadap pengelolaan keuangan Pemilu mulai dari 2023 sampai dengan semester I/2024.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan KPU wilayah kemudian ditemukan dua masalah.

“Pertanggungjawaban belanja barang/jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan terjadi pada 39 objek pemeriksaan, di antaranya biaya perjalanan dinas ganda dan/atau melebihi standar yang ditetapkan sebesar Rp16,46 miliar,” tertulis dalam dokumen IHPS Semester II/2024, dikutip pada Rabu (28/5/2025).

Permasalahan lainnya, yakni pelaksanaan pengadaan barang/jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan terjadi pada 36 objek pemeriksaan, di antaranya kekurangan volume pekerjaan dan/atau barang sebesar Rp4,63 miliar serta kelebihan pembayaran sebesar Rp6,07 miliar atas jasa konsultansi audit dana kampanye peserta Pemilu 2024.

Untuk itu, BPK meminta kepada pihak terkait untuk melakukan pengembalian anggaran tersebut kepada kas negara.

“BPK merekomendasikan agar Ketua KPU Pusat dan Ketua KPU di wilayah provinsi memproses kelebihan pembayaran dan menyetorkan ke kas negara,” lanjut dokumen tersebut.

Bukan hanya itu, BPK juga menemukan pertanggungjawaban tidak akuntabel (selain perjalanan dinas) terjadi pada 35 objek pemriksaan, di antaranya KPU Pusat, KPU di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Permasalahan yang ditemukan menyebabkan risiko penyalahgunaan dana operasional Badan Ad Hoc yang terlambat dipertanggungjawabkan, pengeluaran belanja tidak dapat diyakini keterjadiannya dan tidak dapat diyakini kesesuaian nilainya.

Adapun, selama proses pemeriksaan berlangsung, Bawaslu/KPU terkait telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran ke kas negara sebesar Rp15,90 miliar.

Sebelumnya, Ketua BPK Isma Yatun menuturkan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Tahun 2024 dalam bentuk LKPP Tahun 2024 secara material telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah, diungkapkan secara memadai, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan didasarkan pada efektivitas sistem pengendalian intern.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2024. Opini WTP ini didasarkan pada opini WTP atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dan 84 Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2024.

“Salah satu area yang menjadi perhatian utama adalah pelaporan kinerja yang terintegrasi ke dalam Catatan atas LKPP (CaLK) Tahun 2024 yang masih memerlukan penguatan dari segi sumber daya, metodologi, dan pedoman penyusunan,” jelas Isma Yatun di DPR, Rabu (27/5/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper