Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Babak Baru Demo Ojol: Dari Jalanan ke Senayan, Tuntutan Dikabulkan?

DPR akan mempertemukan antara mitra driver dengan aplikator untuk menyampaikan tuntutan mereka.
Alifian Asmaaysi, Artha Adventy
Rabu, 21 Mei 2025 | 07:00
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Pengemudi ojek online (ojol) menggelar unjuk rasa di kawasan bundaran Patung Kuda, Jakarta, Selasa (20/5/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA — Upaya  pengemudi ojek online (ojol) menuntut penurunan biaya aplikasi dari 20% menjadi 10% serta meminta perubahan status mitra memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mempertemukan mitra dengan pemilik aplikator membahas hal ini. 

Komisi V DPR RI menyampaikan bakal menggelar rapat bersama asosiasi pengemudi ojek online atau driver ojol pada hari ini (21/5/2025). Rapat tersebut dilakukan usai adanya aksi protes terkait dengan potongan biaya aplikasi dari perusahaan transportasi online.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Roberth Rouw menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut pihaknya bakal mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh para mitra ojol atas tuntutan yang disampaikan pada demo yang digelar pada, Selasa (20/5/2025).

“Jadwal kita kalau gak salah besok, Besok kita [ada rapat] sama driver,” kata Robert saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/5/2025). 

Dia menjelaskan, rapat tersebut bakal mengkurasi urgensi pembentukan payung hukum pelaksanaan e-commerce transportasi dalam bentuk Undang-Undang. 

Terlebih, tambah Roberth, pihak aplikator saat ini kerap melanggar aturan yang telah dibentuk oleh kementerian teknis terkait.

“Kita usulkan begitu [bentuk Undang-undang], kalau selama ini dia [aplikator] main-main dengan cuma peraturan menteri, ya. Sekarang kejadian, toh? Dia [aplikator] tidak anggap itu peraturan menteri, peraturan 10% dia lewatin,” tambahnya. 

Untuk diketahui, aturan mengenai potongan biaya layanan itu diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan biaya penunjang 5%.

Driver ojol menunggu penumpang di salah satu titik di Jakarta
Driver ojol menunggu penumpang di salah satu titik di Jakarta

Namun demikian, para driver Ojol mengaku potongan biaya aplikasi yang dibebankan aplikator jauh lebih besar dari ketetapan yang disampaikan.

Sebelumnya, Ketua Umum SPAI, Lily Pujiati menjelaskan saat ini biaya aplikasi yang ditanggung oleh para driver ojol mencapai 70%.

“Kondisi kerja yang jauh dari layak itu termanifestasi dalam bentuk potongan platform yang selangit hingga mencapai 70%,” tegasnya kepada Bisnis, Kamis (15/5/2025). 

Dalam penjelasannya, biaya aplikasi itu menyebabkan pengemudi ojol hanya mendapat upah sebesar Rp5.200 dari hasil kerjanya mengantarkan makanan. Padahal, pelanggan melakukan pembayaran ke platform sebesar Rp18.000.

Atas dasar hal itu, protes kembali dilayangkan guna menuntut kondisi kerja yang layak bagi para pengemudi ojol. Dia meminta agar biaya aplikasi dapat dipangkas menjadi 10% atau bahkan dihapuskan.  

“Maka kami mendukung tuntutan potongan 10% dan bahkan kami menuntut potongan platform dihapuskan. Selain itu, harus ada kejelasan tarif penumpang, barang dan makanan yang setara dan adil,” jelas Lily.

Kemenhub Dalami Permohonan Pemotongan Tarif

Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub)  akan membahas tuntutan demo pengemudi ojek online (ojol) termasuk penurunan potongan komisi menjadi 10%. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan pihaknya akan menyerap dan membahas tuntutan massa aksi hari ini. Namun dia juga mengingatkan khusus untuk komisi, perlu mempertimbangkan banyak variabel. 

“Itu sesuai tuntutan tadi salah satunya yang terkait dengan tarif Tentang potongan 10% tentang tarif kurir atau barang,” kata Aan usai audiensi dengan 25 perwakilan ojek online, di Kementerian Polkam, Selasa (20/5/2025). 

Dia mengatakan terkait tuntutan komisi menjadi 10% perlu banyak pertimbangan. Hal tersebut, katanya, dikarenakan banyak variabel yang harus dibahas.  Aan juga mengatakan besok, Rabu (21/5/2025) Kemenhub akan hadir di Agenda DPR yang mengundang para driver ojol. 

“Mungkin [Kemenhub] mendampingi nanti. Nanti dari DPR itu yang undang [aplikator],” imbuhnya. 

Seperti yang diketahui, Kementerian Perhubungan menerima 25 orang perwakilan massa aksi untuk melakukan audiensi. Pertemuan tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sekitar pukul 16.00 WIB, Selasa (20/5/2025). 

Berdasarkan pantauan Bisnis di lapangan, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyebutkan sebanyak 25 orang akan beraudiensi dengan pejabat terkait. 

"Namun hanya bisa dikasih 25 orang. Bukan kita mau negosiasi tapi kita akan menekan regulator, kita tunjukkan ke mereka kita bukan kelompok yang bisa di nego," kata Igun dari mobil komando. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper