Bisnis.com, JAKARTA – Sejumlah asosiasi pengemudi ojek online (ojol) bakal menghadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia esok hari, Rabu (20/5/2025) membahas pemangkasan biaya layanan aplikasi.
Ketua Umum Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati menjelaskan bahwa undangan pertemuan itu disampaikan secara lisan usai para massa ojol melakukan demonstrasi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Meski demikian, Lily menyebut pertemuan itu tampaknya tidak menyertakan pihak aplikator. Melainkan hanya akan dihadiri oleh para mitra Gojek, Grab, hingga Maxim.
“Undangan lisan bukan tertulis dan sepertinya tidak bersama aplikator,” jelas Lily kepada Bisnis, Selasa (20/5/2025).
Adapun, dalam rapat tersebut pihak ojol akan menyampaikan aspirasi mengenai tuntutan – tuntutan yang disuarakan pada demonstrasi pada hari ini. Salah satunya, menuntut pemangkasan pengenaan biaya layanan.
Adapun saat ini, biaya aplikasi yang dibebankan oleh aplikator telah melebihi ambang batas yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
Asal tahu saja, aturan mengenai potongan biaya layanan itu sejatinya diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan biaya penunjang 5%.
Akan tetapi, realisasinya aplikator disebut-sebut melakukan pemotongan hingga 70% dari pendapatan mitra driver.
“Kondisi kerja yang jauh dari layak itu termanifestasi dalam bentuk potongan platform yang selangit hingga mencapai 70%,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum Garda Indonesia, raden Igun Wicaksono. Dia bilang pihaknya telah terkonfirmasi untuk dapat menghadap anggota parlemen pada Rabu 21 Mei 2025.
“Betul [akan] menyampaikan tuntutan besok Rabu 21 Mei 2025,” ujarnya.
Dalam laporannya, Garda Indonesia menuntut 9 hal utama. Salah satunya yakni mengenai penghapusan potongan aplikator yang dinilai dapat menggerus pendapatan driver. Berikut rinciannya.
1. Hapuskan kemitraan, tetapkan pengemudi ojol, taksol dan kurir sebagai pekerja tetap
2. Hapuskan skema prioritas yang diskriminatif seperti GrabBike Hemat; skema slot, aceng (goceng) di Gojek, skema hub di ShopeeFood, skema prioritas di Maxim, Lalamove, InDrive, Deliveree, Borzo dan lainnya.
3. Pemerintah wajib menetapkan besaran tarif barang/logistik dan makanan, tidak diserahkan ke aplikator serta transparansi dalam perhitungan tarif.
4. Hapuskan potongan aplikator yang menurunkan pendapatan pengemudi.
5. Tolak sanksi suspend dan putus mitra (PM) sewenang-wenang, serta mekanisme penyelesaian perselisihan yang adil dan efektif dengan melibatkan serikat pekerja.
6. Tolak merger Grab dengan Gojek Tokopedia yang akan mengarah pada monopoli dan berdampak buruk bagi pengemudi.
7. Pemenuhan kondisi kerja layak, pendapatan manusiawi, Jaminan Sosial (BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan) serta hak-hak maternitas pengemudi perempuan dan disabilitas dalam ketenagakerjaan.
8. Perusahaan platform wajib menyediakan fasilitas dan perlengkapan kerja bagi pengemudi seperti shelter, jaket, helm, tas serta biaya operasional seperti bensin, pulsa, paket data, parkir, servis kendaraan dan lainnya.
9. Segera sahkan payung hukum perlindungan pengemudi ojol, taksol, kurir dalam RUU Ketenagakerjaan.