Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Besok Demo Ojol, Gojek Sebut Komisi 10% Bukan Solusi

Gojek mengklaim revisi potongan komisi ke mitra pengemudi ojek online (ojol) bukan solusi untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan driver
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) mengklaim revisi potongan komisi ke mitra pengemudi ojek online (ojol) bukan solusi untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan driver. 

Chief of Public Policy & Government Relations GoTo Ade Mulya mengatakan tuntutan pengurangan komisi yang sebelumnya 20% menjadi 10% bukan merupakan solusi. Hal ini disampaikan berkaitan dengan salah satu tuntutan ojol pada aksi unjuk rasa besok, Selasa (20/5/2025).

“Gojek senantiasa berkomitmen untuk membantu mendorong kesejahteraan mitra driver, termasuk upaya dan masukan dari berbagai pihak. Namun, bagi Gojek, pengurangan komisi menjadi 10% bukanlah solusi,” kata Ade dalam keterangan resmi, Senin (19/5/2025). 

Ade menjelaskan komisi atau biaya layanan yang diambil dari tarif/biaya perjalanan sebesar 20% digunakan untuk membiayai berbagai upaya untuk memastikan keberlangsungan tingkat order dan peluang pendapatan Mitra Driver. 

Beberapa di antaranya pertama, promo dan diskon untuk pelanggan yang akan menarik pelanggan supaya volume order terjaga, sehingga dapat terus menjaga keberlangsungan total pendapatan mitra driver. Kedua, insentif dan swadaya untuk mitra driver sebagai tambahan penghasilan dan bantuan operasional Mitra. 

Ketiga, asuransi perjalanan untuk mitra driver dan pelanggan mendukung perjalanan tetap aman dan nyaman. Keempat, biaya lain termasuk pajak, biaya pemasaran, dan lainnya. 

Ade juga mengklaim Gojek selalu mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

Biaya layanan atau komisi Gojek untuk layanan penumpang roda dua mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan (KP) Nomor 1001 tertanggal 22 November 2022, di mana ada dua jenis komponen yang terdiri dari biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi paling tinggi 15% dan biaya penunjang 5%.

“Setiap kuartal, kami melaporkan ke Kementerian Perhubungan untuk memastikan komisi ini digunakan untuk mendukung keberlangsungan order dan pendapatan Mitra,” imbuhnya. 

Sebagaimana diketahui, pengemudi ojol dijadwalkan akan melakukan unjuk rasa di beberapa titik di Jakarta. Setidaknya terdapat lima tuntutan yang dibawa kali ini, yaitu:

1. Presiden RI dan Menteri Perhubungan berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikasi pelanggar regulasi Pemerintah RI/Permenhub PM No.12 tahun 2019, Kepmenhub KP No. 1001 Tahun 2022.

2. DPR RI Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kemenhub, Asosiasi, Aplikator.

3. Potongan Aplikasi 10%

4. Revisi Tarif Penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dll)

5. Tetapkan Tarif Layanan Makanan dan Kiriman Barang, libatkan Asosiasi, Regulator, Aplikator dan YLKI


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper