Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menteri Maruarar Usul Revisi UU Perumahan, Ini Alasannya

Menteri PKP Maruarar Sirait mengusulkan revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan).
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman
Foto udara proyek pembangunan perumahan di Kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (2/10/2024). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk melakukan revisi Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan).

Dalam penjelasannya, revisi UU Nomor 1 Tahun 2011 diperlukan lantaran regulasi tersebut belum banyak mencakup kebutuhan pembangunan Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Kami mengusulkan adanya revisi Undang -Undang Perumahan. Kami butuh masukan dari Komisi V DPR agar undang-undang tersebut bisa berjalan efektif di lapangan," jelasnya di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (19/5/2025).

Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2011 itu juga perlu direvisi lantaran belum mencakup pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (BP3) yang bakal mengatur pembangunan hunian berimbang.

Ara berpandangan regulasi mengenai pembangunan hunian berimbang ini diperlukan guna mempercepat realisasi pembangunan 3 juta rumah. Nantinya, pengembang rumah mewah bakal diminta untuk melaksanakan pembangunan hunian berimbang dengan konsep perbandingan 1:2:3.

Konsep perbandingan itu berarti, setiap satu rumah mewah yang dibangun pengembang wajib membangun dua rumah menengah dan tiga rumah subsidi.

"Saat ini hunian berimbang belum jalan. Apa masalahnya supaya kami bisa buat UU Perumahan yang bisa menyelesaikan semua masalah secara efektif dan produktif dengan kondisi sekarang," tandasnya.

Adapun, wacana pembentukan BP3 kembali berhembus usai pemerintah buka-bukaan pembangunan 3 juta rumah masih terhambat masalah pembiayaan, di mana pagu anggaran Kementerian PKP Tahun Anggaran (TA) 2025 hanya sebesar Rp3,4 triliun.

Dalam informasi terbarunya, Ara menyebut, pagu anggaran itu hanya cukup untuk membangun sebanyak 269.779 unit rumah.

“Pembiayaan, kemampuan kita tak sampai 270.000 unit rumah itu dari APBN dan dari FLPP [fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan],” kata Ara dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi V DPR RI, Jakarta, Senin (19/5/2025). 

Sejalan dengan hal itu, Ara menyebut masih memiliki pekerjaan rumah besar mencari alternatif pendanaan untuk mendukung pembangunan 2,73 juta unit rumah. 

Dia menegaskan bahwa 2 juta unit rumah ditargetkan bakal dibangun melalui dukungan penanam modal dalam negeri (PMDN), sementara sisanya kurang lebih sebanyak 1 juta unit rumah akan didorong pembangunannya melalui komitmen pendanaan penanaman modal asing (PMA). 

“Kami ada 3 juta, saya terbuka semua sampaikan yang 2 juta tanggung jawab saya sebagai menteri. Kemudian, 1 juta rumah dari investasi luar negeri, saya tugaskan wamen konsentrasi di situ,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper