Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LKPP Tegaskan Kementerian/Lembaga Wajib Belanja Produk Lokal TKDN 40%

LKPP menegaskan kementerian/lembaga wajib menggunakan produk lokal dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%.
Proses perakitan mobil di Daihatsu di Pabrik Karawang/Dok. Astra Daihatsu Motor.
Proses perakitan mobil di Daihatsu di Pabrik Karawang/Dok. Astra Daihatsu Motor.

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menegaskan kementerian/lembaga wajib menggunakan produk lokal dengan nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) 40%. 

Direktur Pasar Digital Pengadaan LKPP Yulianto Prihhandoyo mengatakan, aturan tersebut berlaku apabila sudah terdapat produk lokal yang nilai TKDN-nya di atas 40%. 

“Jadi kalau sudah ada produk dalam negeri di atas 40% ya sudah wajib beli itu,” kata Yulianto, dikutip Minggu (11/5/2025). 

Dia menerangkan, dalam aturan baru TKDN untuk pengadaan barang/jasa pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 46/2025, pemerintah telah mengatur pembelanjaan dengan preferensi atau prioritas nilai lebih terhadap produk dalam negeri (PDN). 

Dengan demikian, produk impor akan lebih diminimalisir lantaran pembelian pemerintah untuk produk lokal makin diprioritaskan dengan nilai TKDN minimal 25%. 

“Jadi ada formulasi itungannya lah. Jadi kalau tadi sudah saya jelaskan ya. Jadi kompetisi antara produk dalam negeri sama impor itu produk dalam negeri diberi semacam preferensi nilai lebih gitu ya,” terangnya. 

Yulianto menerangkan, jika produk yang dibutuhkan pemerintah belum ada yang mampu memenuhi di atas 40% maka akan ada persaingan antar produk lokal di level tersebut, termasuk impor. 

“Cuma kompetisinya tetap ada formulasi preferensi nilai lebih terhadap produk dalam negeri ketika akan dipersaingkan kurang lebih begitu,” tuturnya. 

Sebagaimana diketahui, pada revisi aturan TKDN yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto akhir April lalu pada Perpres 46/2025, menyoroti nilai TKDN minimal 25% dalam pembelanjaan pemerintah apabila produk dalam negeri tidak mencukup atau belum diproduksi dalam negeri. 

Pada regulasi TKDN sebelumnya yang tertuang dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, pemerintah dapat langsung membeli produk impor jika produk dalam negeri yang penjumlahan skor TKDN dan BMP belum mampu di atas 40%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper