Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memproyeksikan penerimaan cukai hasil tembakau alias cukai rokok akan turun pada tahun ini karena semakin lakunya rokok murah.
Proyeksi tersebut terungkapkan di paparan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (7/5/2025).
Disebutkan, penerimaan cukai rokok berpotensi turun akibat tidak ada kenaikan tarif pada 2025 dan berlanjutnya fenomena drowntrading atau beralihnya konsumsi masyarakat ke rokok yang lebih murah.
"Dua hal yang menyebabkan penerimaan cukai tembakau ini adalah satu kebijakan tarif, kedua adalah produksi daripada rokok yang mendekatkan pita cukai," jelas Askolani dalam rapat.
Anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu menjelaskan bahwa penerimaan cukai rokok mencapai Rp55,7 triliun pada kuartal I/2025. Realisasi tersebut naik 5,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Kendati demikian, dia menjelaskan bahwa produksi rokok turun sebesar 4,2% (year on year/YoY) pada kuartal I/2025. Menurutnya, penurunan tersebut karena kontraksi produksi rokok golongan 1 (-10,9%) tidak bisa diimbangi pertumbuhan produksi golongan 2 (1,3%) dan golongan 3 (7,4%).
Baca Juga
Memang, tarif cukai rokok golongan 1 lebih tinggi dari golongan 2 dan golongan 3 seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 97/2024. Akibatnya, harga eceran rokok golongan 1 berpotensi meningkatkan lebih tinggi daripada golongan 2 dan golongan 3 sehingga produksinya menurun.
Asko memaparkan bahwa produksi rokok terus mengalami penurunan pada 2021. Produksi hasil tembakau sebesar 334,8 miliar batang pada 2021, turun ke 323,9 miliar bagang pada 2022, kembali turun ke 318,1 miliar batang pada 2023, dan terakhir turun ke 317,4 miliar batang pada 2024.
Di samping itu, dia menyampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan terus melakukan perbaikan pelayanan dan pengawasan. Menurutnya, perbaikan pelayanan dan pengawasan tersebut yang lebih penting.
"Makanya tadi kami sampaikan juga cukup signifikan dan konsisten kami ngawasin rokok-rokok ilegal, sebab dengan mengedukasi itu, mengingatkan itu, kan untuk mencegah juga mereka supaya memproduksi rokok tetap legal," kata Asko.
Menurutnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah memberantas rokok ilegal sebanyak 2.928 dengan nilai penindakan mencapai Rp 367,6 miliar hingga kuartal I/2025.