Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpadi Usul Harga Pembelian Gabah Kering Giling (GKG) Rp8.000 per Kg

Perpadi mengusulkan harga pembelian pemerintah untuk gabah kering giling (HPP GKG) Rp8.000 per kilogram (kg).
Petani menjemur gabah hasil panen di Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (5/4/2024).
Petani menjemur gabah hasil panen di Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (5/4/2024).

Bisnis.com, JAKARTA — Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras (Perpadi) mengusulkan harga pembelian pemerintah untuk gabah kering giling atau HPP GKG sekitar Rp8.000 per kilogram (kg).

Ketua Umum Perpadi Sutarto Alimoeso menyampaikan, pemerintah telah menetapkan HPP untuk Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani sebesar Rp6.500 per kg. Sementara itu, untuk HPP GKG belum diputuskan oleh pemerintah.

Dengan mempertimbangkan biaya biaya total yang dikeluarkan untuk menghasilkan GKG, seperti biaya produksi padi, panen, pengeringan, penggilingan, hingga transportasi, menurutnya HPP GKG berada di kisaran Rp8.000-an per kg. 

“Hitungan kita ya sekitar Rp1.000 lebih. Kalau Rp6.500 ya harusnya menjadi sekitar Rp8.000-an,” kata Sutarto saat ditemui di Kompleks Parlemen, Selasa (6/5/2024).

Namun demikian, Sutarto menyebut bahwa usulan itu perlu dibahas lebih lanjut dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas).

Dalam catatan Bisnis, Badan Pangan Nasional (Bapanas) bersama pemangku kepentingan terkait tengah membahas usulan HPP GKG. 

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan, pemerintah saat ini perlu memastikan harga di tingkat penggilingan dan pedagang, setelah sebelumnya menetapkan HPP gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram (kg). 

“Ini harus lengkap, mulai dari hulu hingga hilir,” kata Arief dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).

Sebagai informasi, pembahasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2025 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah. 

Melalui beleid itu, Kepala Negara menugaskan Bapanas untuk menyusun dan menetapkan struktur biaya harga pembelian beras oleh pemerintah usai berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

Selain itu, Bapanas juga mendapat mandat untuk menetapkan HPP GKG/beras dalam negeri untuk cadangan beras pemerintah (CBP) setelah diputuskan dalam rapat koordinasi bidang pangan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper