Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berakhir Mei 2025, Realisasi Hapus Piutang Macet UMKM Baru Capai 28,7%

Kementerian UMKM melaporkan realisasi hapus tagih piutang UMKM baru mencapai 28,7% dari total potensi hapus tagih dengan restrukturisasi sebanyak 67.668 debitur
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024). — Bisnis/Rika Anggraeni
Menteri UMKM Maman Abdurrahman saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024). — Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melaporkan realisasi hapus tagih piutang UMKM baru mencapai 28,7% dari total potensi hapus tagih dengan restrukturisasi sebanyak 67.668 debitur. Padahal, masa berlaku Peraturan Pemerintah (PP) No.47/2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM akan berakhir pada 5 Mei 2025.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan, hapus tagih piutang UMKM per 11 April 2025 baru terealisasi sebanyak 19.375 debitur dengan nilai mencapai Rp486,10 miliar.

“Per hari ini, kita baru bisa melakukan penghapusan tagihan kurang lebih sekitar 19.375 debitur dengan total nilai Rp486,10 miliar,” ungkap Maman dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (30/4/2025).

Secara terperinci, BRI telah menghapus tagih piutang macet 12.176 debitur dengan nilai piutang mencapai Rp380,4 miliar, Bank Mandiri 7.176 debitur dengan nilai Rp101 miliar, BNI sebanyak 19 debitur dengan nilai piutang Rp4,51 miliar, dan BTN 4 debitur dengan nilai Rp67,7 juta. 

Maman menuturkan, ada sejumlah faktor yang membuat realisasi hapus tagih piutang berjalan lambat. Pertama, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) harus mengalokasikan anggaran untuk hapus tagih melalui rapat umum pemegang saham (RUPS). 

Kedua, adanya pergantian direksi di internal Himbara. Maman mengatakan, pengurus Himbara baru saat ini masih menunggu persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian uji kemampuan dan kepatutan, serta memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Insyaallah dalam waktu dekat mereka akan keluar izin-izin dari OJK, barulah target yang tadi 67.000 ini bisa selesai,” ujarnya. 

Pada kesempatan itu, Maman juga mengungkap alasan mengapa hingga saat ini, hanya 67.668 debitur yang berpotensi dihapus tagih piutangnya.

Untuk diketahui, setidaknya ada sekitar 1.097.155 debitur yang berpotensi dihapus tagih piutangnya dengan total nilai piutang sekitar Rp14,8 triliun. Maman mengatakan, kebijakan ini berlaku untuk nasabah yang sudah ada 5 tahun lalu.

“Artinya, inilah target kita dari pemerintah untuk melakukan penghapus tagihan sekitar 1 juta,” ungkapnya. 

Namun, kata dia, karena pasal 250 ayat (3) Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mensyaratkan untuk dilakukan upaya restrukturisasi terhadap piutang macet.

Selain itu, bank dan/atau lembaga keuangan non-Bank BUMN telah melakukan upaya penagihan secara optimal, termasuk upaya restrukturisasi secara optimal tetapi tetap tidak tertagih, maka hanya 67.668 debitur dengan nilai Rp2,7 triliun yang dapat dilakukan hapus tagih dari total potensi 1.097.155 debitur dengan nilai Rp14,8 triliun. 

“Artinya dari total target kita 1.097.155 debitur, kita hanya baru bisa berdasarkan aturan UU yang ada maksimal 67.000 debitur saja,” ujarnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper