Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) berencana membentuk Dana Abadi atau Indonesia Creative Content Fund (ICCF) sebagai upaya memperkuat ekosistem pembiayaan berkelanjutan di sektor ekonomi kreatif (ekraf).
Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya menyampaikan, Kemenekraf telah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar ICCF dialokasikan dalam anggaran belanja tambahan (ABT) 2025.
“Kemenekraf sudah mengusulkan agar ICCF untuk dialokasikan dalam ABT 2025,” kata Teuku Riefky dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Rabu (30/4/2025).
Dia mengharapkan, usulan ini dapat menjadi langkah awal pembentukan dana abadi yang nantinya akan difokuskan untuk mendukung program-program strategis seperti fasilitasi akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi di sektor ekraf.
Adapun usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu pada 6 Juni 2025.
Bersamaan dengan itu, Teuku Riefky menyebut bahwa pihaknya juga mengirimkan kajian mengenai konsep mekanisme operasional serta manfaat dari ICCF sebagai salah satu instrumen operasional serta potensi manfaat sebagai salah satu instrumen jangka panjang untuk mendukung sektor ekraf.
Baca Juga
Sebagai informasi, pembentukan dana abadi di sektor ekraf merupakan salah satu dari 8 Asta Ekraf yang dicanangkan oleh Kemenekraf, sebagai turunan dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Strategis (Renstra) Kemenekraf, serta Rindekraf.
Salah satu Asta Ekraf itu yakni Dana Ekraf, untuk pengembangan akses pendanaan, pembiayaan, dan investasi ekonomi kreatif.
Dalam raker beberapa waktu lalu, Komisi VII DPR RI telah mendorong Kemenekraf untuk membentuk dana abadi yang dapat mendukung sektor ekraf di Tanah Air.
“DPR juga mendorong peningkatan kolaborasi dengan berbagai pihak serta pengadaan Dana Abadi guna pembiayaan pelatihan pengusaha ekonomi kreatif,” kata Wakil Ketua Komisi VII Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.