Bisnis.com, JAKARTA — Batas masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT bagi Wajib Pajak Badan berakhir pada 30 April 2025. Meski demikian, Wajib Pajak dapat mengajukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Perpajakan.
Di mana pada Pasal 175 disampaikan bahwa Wajib Pajak (WP) dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Karbon paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan.
Mengingat batas akhir penyampaian SPT Badan pada 30 April setiap tahunnya, artinya WP Badan dapat mengajukan perpanjangan hingga akhir Juni.
Sampai dengan 29 April 2025 pukul 07.58 WIB sebanyak 13,66 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan. Terdiri dari 713.400 SPT Tahunan badan dan 12,95 juta SPT Tahunan orang pribadi.
Secara persentase, jumlah WP yang telah menunaikan kewajibannya mencakup 84,27% dari target sebanyak 16,21 juta WP.
Baca Juga
Untuk memanfaatkan perpanjangan ini, Wajib Pajak Badan dapat menyampaikan pemberitahuan perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir atau pada 30 April.
Apabila wajib pajak masih belum siap menyampaikan SPT Tahunan dalam jangka waktu yang diajukan dalam perpanjangan penyampaian SPT Tahunan sebelumnya, wajib pajak masih dapat menyampaikan lagi pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan sepanjang tidak melampaui batas waktu yang ditentukan dalam permohonan sebelumnya.
Adapun, pemerintah menerapkan sanksi administrasi berupa denda senilai Rp1 juta bagi WP Badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan.
Pelaporan SPT tahunan badan dapat dilakukan secara online di laman djponline.pajak.go.id melalui menu e-form. SPT tahunan badan tahun pajak 2024 juga masih dilakukan di DJP Online, tidak melalui Coretax DJP.
Coretax DJP baru dapat digunakan untuk administrasi masa/tahun pajak 2025. Jadi, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk melaporkan SPT tahunan karena pelaporan SPT bisa dilakukan di mana pun dan kapan pun.
Dokumen Pengajuan Perpanjangan
Pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan dapat disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik atau kertas (hardcopy).
Permohonan perpanjangan SPT Tahunan masih dapat diajukan secara manual baik langsung atau pos/jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman ke kantor pajak meskipun sekarang sudah dapatb dilakukan secara daring melalui e-PSPT dalam DJP Online.
Sebelum mengajukan perpanjangan, perlu disiapkan dokumen berikut ini.
- Formulir Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan (1770 Y, 1771Y/1771$Y) secara tertulis (disampaikan dalam bentuk hardcopy) atau dalam bentuk data elektronik (e-SPTy);
- Penghitungan sementara pajak terutang dalam 1 (satu) Tahun Pajak yang batas waktu penyampaiannya diperpanjang
- Perhitungan sementara Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4)untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap
- Laporan keuangan sementara
- Surat Setoran Pajak atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan Surat Setoran Pajak sebagai bukti pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang terutang, dalam hal terdapat kekurangan pembayaran pajak
- Surat pernyataan dari akuntan publik yang menyatakan audit laporan keuangan belum selesai, dalam hal laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik.
Formulir perpanjangan SPT wajib dibubuhi tanda tangan wajib pajak atau kuasa wajib pajak. Apabila pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan ditandatangani oleh kuasa wajib pajak, maka wajib dilampiri dengan surat kuasa khusus sesuai dengan peraturan perundang-undangan
Apabila dokumen-dokumen yang dipersyaratkan telah terpenuhi oleh wajib pajak, KPP terdaftar akan memberikan jawaban berupa surat persetujuan yang menyebutkan bahwa penyampaian perpanjangan SPT Tahunan diterima disertai periode perpanjangan yang disetujui.
DJP wajib memberikan pemberitahuan kepada wajib pajak dalam jangka waktu paling lama tujuh hari kerja sejak pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan diterima secara lengkap di KPP terdaftar.