Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (Satgas Pembangunan IKN) yang merupakan bagian unit organisasi dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Adapun, pembubaran Satgas IKN itu termuat dalam Kepmen Nomor 408/KPTS/M/2025 Tentang Pencabutan Keputusan Menteri PUPR Nomor 17/KPTS/M/204 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang telah ditetapkan sejak 26 Maret 2025.
Menanggapi pembubaran satgas tersebut, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sekaligus mantan Kepala Satgas Pembangunan IKN Danis H. Sumadilaga memberikan penjelasan.
Danis menyebut, Satgas IKN di bawah Kementerian PU tersebut dibubarkan lantaran pemerintah bakal membentuk tim unit percepatan pembangunan IKN yang serupa dengan Satgas di bawah OIKN.
“Jadi Satgas yang dicabut itu kan Satgas [di bawah naungan] PUPR. Nah, insyaallah sekarang OIKN sudah di sana, sebentar lagi akan ada semacam Satgas Tim Pengendali yang akan dibentuk oleh OIKN,” jelas Danis saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Selasa (22/4/2025).
Dia menjelaskan, nantinya tim satuan tugas yang bakal dinamai Tim Pengendali itu bakal terdiri atas tiga kementerian dan lembaga (k/l), yakni Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Baca Juga
Adapun, pembentukan tim pengendali pembangunan IKN dilakukan guna mendorong percepatan pembangunan IKN.
“Karena kita kan sudah ada OIKN di sana. Jadi [Satgas itu] sudah di sana tapi di bawah pengendalian OIKN, tim untuk koordinasi dan pengendalian,” pungkasnya.
Dalam Kepmen Nomor 408/KPTS/M/2025 dijelaskan bahwa Satgas IKN dibubarkan lantran pembangunan IKN ke depan akan diorkestrasi langsung oleh Badan Otorita IKN.
“Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara sehingga tidak diperlukan Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum,” bunyi beleid tersebut.