Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SPAI Desak Skema Orderan Hemat di Aplikasi Ojol Dihapus

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak penghapusan skema orderan diskriminatif yang diterapkan oleh aplikator
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengemudi ojek online melintas di kawasan Mayestik, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA – serikat pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak penghapusan skema orderan diskriminatif yang diterapkan oleh perusahaan aplikasi ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek.

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai bahwa skema ini dinilai menciptakan ketimpangan karena hanya menguntungkan sebagian kecil pengemudi yang ikut dalam program tertentu, sementara merugikan mayoritas pengemudi lainnya.

Menurutnya, menyatakan bahwa skema-skema seperti GrabBike Hemat atau Akses Hemat merupakan bentuk diskriminasi karena memprioritaskan pengemudi yang mendaftar program tersebut agar mendapatkan lebih banyak orderan (gacor), sedangkan pengemudi lain menjadi sepi orderan (anyep).

“Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menuntut dihapuskannya program atau skema orderan diskriminatif yang dipraktekkan perusahaan platform,” tegas Lily lewat rilisnya, Sabtu (19/4/2025).

Lily menjelaskan, skema GrabBike Hemat yang mulai diterapkan sejak Februari 2025 telah memotong pendapatan pengemudi secara bertahap. Pada tahap awal, pemotongan dilakukan sebesar Rp 2.000 untuk 2–5 orderan dan naik menjadi Rp 3.000 untuk lebih dari 6 orderan.

Namun, pada April 2025, potongan melonjak tajam hingga Rp 20.000 bagi pengemudi yang menyelesaikan 10 orderan atau lebih. Menurutnya, program ini telah memicu gelombang demonstrasi dari pengemudi ojol di berbagai kota seperti Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Palembang, Cirebon, Mataram, hingga Kupang.

Tak hanya Grab, Gojek juga menerapkan kebijakan serupa melalui skema slot dan aceng (argo goceng). Dalam skema ini, pengemudi dikenakan potongan hingga Rp3.300 per orderan.

Lily mencontohkan, untuk layanan antar makanan, pengemudi hanya menerima Rp 5.000 dari total tarif sebesar Rp 8.800 setelah dipotong skema aceng.

Selain skema-skema tersebut, beban pengemudi ojol makin berat karena masih ada potongan platform berkisar 30% hingga 50% dari setiap orderan. Mereka juga harus menanggung berbagai biaya operasional seperti bensin, parkir, pulsa, data internet, cicilan kendaraan dan atribut, hingga biaya perawatan kendaraan.

Melihat kondisi tersebut, SPAI menuntut Kementerian Ketenagakerjaa untuk bersikap tegas terhadap perusahaan platform dan segera menghapus skema-skema diskriminatif yang merugikan pekerja.

Minta Pengakuan Status Pekerja Tetap

Lebih lanjut, Lily menekankan bahwa pengakuan pengemudi ojol sebagai pekerja tetap adalah langkah mendesak yang harus segera direalisasikan agar hak-hak dasar mereka sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Dengan adanya pengakuan status pekerja tetap, maka otomatis skema diskriminatif seperti skema slot, aceng, akses hemat akan hilang. Bahkan potongan platform akan menjadi 0% karena pendapatan pengemudi ojol sudah dijamin dengan adanya hak upah minimum (UMP) setiap bulan, upah lembur, cuti haid, melahirkan dan keguguran yang dibayar,” ujar Lily.

Pengakuan status pekerja tetap juga dinilai akan menjamin perlakuan yang adil dan tanpa diskriminasi dalam menjalankan pekerjaan yang diperintahkan oleh perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, InDrive, Lalamove, Deliveree, Borzo, dan lainnya.

SPAI menegaskan bahwa keadilan dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojol, taksi online, serta kurir berbasis aplikasi merupakan hal mendesak yang tak bisa lagi ditunda.

Skema-skema eksploitasi yang hanya menguntungkan perusahaan harus segera dihapus dan digantikan dengan sistem kerja yang manusiawi dan sesuai hukum.

“Selain itu pengemudi ojol dengan berstatus pekerja tetap, akan mendapatkan perlakuan yang adil  dengan dijaminnya persamaan hak dan tanpa diskriminasi dalam menjalankan pekerjaan yang diperintahkan,” pungkas Lily.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper