Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) mengaku prihatin atas terbitnya aturan baru terkait kebijakan penyesuaian tarif royalti mineral dan batu bara (minerba). Pelaku usaha meminta pemerintah mengevaluasi ulang dan mengusulkan revisi formula harga patokan mineral (HPM).
Adapun, aturan baru tarif royalti minerba tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ESDM.
Beleid tersebut diundangkan dan ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 11 April 2025 dan mulai berlaku efektif 15 hari sejak tanggal pengundangan.
Sekjen APNI Meidy Katrin mengatakan, pemerintah menaikkan tarif royalti nikel di momen yang tidak tepat. Pasalnya, harga nikel global saat ini turun drastis imbas ketegangan geopolitik dan eskalasi perang dagang antara Amerika Serikat dan China.
“Kenaikan tarif royalti di tengah ketidakpastian ekonomi global dikhawatirkan akan menambah tekanan terhadap industri nikel nasional, baik di hulu maupun di hilir, dan berisiko mengurangi daya saing serta kontribusi sektor ini terhadap perekonomian nasional,” ujar Meidy dalam siaran persnya, Rabu (16/4/2025).
Bukan tanpa alasan, APNI mengaku keberatan sebab kenaikan tarif royalti tersebut dinilai tidak realistis dan progresif. Adapun, tarif royalti untuk bijih nikel naik ke kisaran 14-19% dan produk olahan feronikel (FeNi) dan nickel pig iron (NPI) menjadi 5-7%.
Baca Juga
Menurut dia, angka tersebut tidak mempertimbangkan kondisi riil industri. Saat ini, harga nikel global terus mengalami penurunan sehingga beban royalti yang meningkat justru menggerus margin usaha yang sudah tipis.
Tak hanya itu, biaya operasional melonjak akibat kenaikan harga biosolar B40, upah minimum (UMR +6.5%), PPN 12%, dan kewajiban DHE ekspor 100% selama 12 bulan.
Dia juga menyoroti dari sisi investasi smelter yang padat modal dan resiko tinggi dengan biaya pembangunan mencapai US$1,5-2 miliar per smelter, belum termasuk biaya reklamasi, PNBP, PPM, dan pajak global (global minimum tax 15%).
“Kenaikan tarif royalti akan menekan margin produksi penambang dan smelter secara signifikan, berpotensi mengurangi penerimaan negara dari royalti produk smelter yang tidak dapat terjual karena kurang kompetitifnya harga produk di pasar,” jelasnya.
Meidy menegaskan bahwa saat ini industri pertambangan menanggung 13 beban kewajiban yang signifikan, termasuk biaya operasional tinggi, pajak dan iuran (PPN 12%, PBB, PNBP PPKH, iuran tetap tahunan), serta kewajiban non-fiskal seperti reklamasi pascatambang dan rehabilitasi DAS.
Oleh karena itu, APNI mengusulkan agar pemerintah untuk merevisi formula HPM bijih nikel, feronikel, dan NPI.
“Saat ini, formula HPM dinilai terlalu rendah dibandingkan indeks harga pasar seperti Shanghai Metals Market (SMM) sehingga dalam 2 tahun terakhir berpotensi menyebabkan kerugian nilai pasar hingga US$6,3 miliar,” terangnya.
Pihaknya menilai formula HPM perlu diperbarui dengan memasukkan nilai keekonomian dari kandungan besi pada bijih saprolit dan kobalt pada bijih limonit, yang selama ini belum dimonetisasi.
Dalam perhitungannya menunjukkan bahwa penyesuaian ini dapat meningkatkan HPM hingga lebih dari 100%, tergantung karakteristik bijih dan efisiensi ekstraksi.
Meidy juga menerangkan sejumlah dampak positif dari revisi formula HPM, seperti peningkatan penerimaan negara tanpa perlu menaikkan tarif royalti, meningkatnya margin usaha bagi perusahaan tambang untuk eksplorasi dan pengelolaan lingkungan.
Selain itu, peningkatan cadangan akibat penurunan cut-off grade, kenaikan nilai ekspor produk hilir seperti NPI dan feronikel, serta insentif pengembangan teknologi ekstraksi dan hilirisasi mineral ikutan seperti besi dan kobalt.
“APNI juga mengusulkan evaluasi atas corrective factor [CF] HPM untuk feronikell yang kini tidak lagi relevan, serta penyesuaian satuan transaksi dari US$/dmt ke US$/ton nikel murni atau US$/nikel unit sesuai praktik pasar internasional,” tuturnya.
Dalam hal ini pihaknya juga tetap akan mendukung agenda hilirisasi nasional dan mendorong agar kebijakan fiskal di sektor minerba dapat diarahkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Diharapkan, pemerintah bersedia membuka ruang pembahasan lebih lanjut agar implementasi kebijakan PP No. 19 Tahun 2025 dapat dilakukan dengan pendekatan yang lebih adaptif dan kolaboratif,” pungkasnya.