Bisnis.com, JAKARTA – PT Marga Sarana Jabar (PT MSJ) menyebut telah memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR). Di mana, pemenuhan SPM itu telah memenuhi kriteria yang diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2025.
Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, Florysco Partogi Siahaan menuturkan bahwa peningkatan kualitas SPM tersebut dilakukan guna meningkatkan keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jalan tol.
“Peningkatan kualitas jalan dan kelancaran lalu lintas bertujuan untuk memberikan kenyamanan berkendara dan menekan angka kecelakaan lalu lintas. Selama tahun 2024 tercatat terjadi penurunan jumlah kejadian kecelakaan dibandingkan dengan tahun 2023,” kata Florysco dalam keterangan tertulis, Kamis (10/4/2025).
Adapun, sejumlah komponen yang telah dilakukan peningkatan kualitas tersebut di antaranya, pengecatan marka jalan seluas 709,64 meter persegi (M2), pemasangan guardtrail baru sepanjang 575 meter, dan pelapisan ulang cat kanstin di seluruh ruas jalan tol BORR sepanjang 2.006 meter.
Kemudian, dilakukan pula pembersihan parapet seluas 25.555,16 meter persegi, pelapisan ulang permukaan jalan seluas 11.676,04 m2.
Selain itu, dilakukan juga rekonstruksi rigid pavement di sepanjang 136,6 m2, pembangunan joint sealant sepanjang 3.167,8 meter, perbaikan expantion aspahlthic plug di sepanjang 108,77 meter serta pelaksanaan beutifikasi tanaman di sebanyak 20 unit pot.
Baca Juga
Florysco menjelaskan, Jalan Tol BORR berperan mengurai kepadatan lalu lintas di Kota Bogor terutama di jalan Sholeh Iskandar dan jalan Kedung Halang. Diharapkan, jalan tol Bogor Ring Road dapat memperlancar mobilisasi masyarakat dan ekonomi Bogor sebagai kota penyangga Jakarta.
Disinyalir, pemenuhan SPM pada tol BORR tersebut dilakukan dalam rangka penyesuaian tarif tol yang bakal dilakukan dalam waktu dekat. Pasalnya, berdasarkan catatan Bisnis Tol BORR terakhir kali naik tarif pada Maret 2023.
Kala itu, penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.310/KPTS/M/2023 tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Bogor Ring Road Seksi I, II, dan III A.