Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Produsen Peralatan Listrik (APPI) mendesak pemerintah untuk segera melakukan negosiasi dengan Amerika Serikat (AS) terkait dengan kebijakan bea masuk impor yang diberlakukan Presiden AS Donald Trump sebesar 32% terhadap produk-produk Indonesia.
Apalagi, merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) ekspor produk peralatan listrik (kode HS 85) dari Indonesia ke Amerika Serikat mencapai US$4,18 miliar pada 2024 atau naik dari tahun sebelumnya US$3,45 miliar. AS merupakan pasar potensial bagi produk tersebut.
Ketua Umum APPI Yohanes P. Widjaja mengatakan penerapan tarif impor produk kelistrikan oleh AS sebesar 32% akan berdampak negatif terhadap potensi ekspor bagi produk kelistrikan dari Indonesia.
“Produk peralatan Listrik dari Indonesia secara kualitas sudah mampu untuk bersaing di pasar International, dan kami membutuhkan kehadiran pemerintah untuk mempertahankan industri lokal,” kata Yohanes dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/4/2025).
Dalam beberapa tahun terakhir, pelaku usaha peralatan listrik mendapat kesempatan ekspor ke AS serta beberapa negara lainnya untuk produk Transformator Tenaga, Transformator Distribusi, Panel Listrik Tegangan Menengah, Panel Listrik Tegangan Rendah, Meter Listrik (kWh Meter).
Di samping itu, Yohanes juga melihat kebijakan Bea Masuk Impor (BMI) yang diterapkan AS dapat memicu maraknya barang impor produk jadi yang dialihkan ke pasar Indonesia.
Baca Juga
Pelaku usaha berharap agar pemerintah melindungi industri dalam negeri melalui perlindungan pasar domestik dari produk impor terutama produk impor dari negara terdampak atas kebijakan BMI AS.
“Pasar domestik Indonesia, merupakan secondary market, size besar dan dengan daya beli tinggi. Oleh karena itu, perlu bagi industri atau asosiasi industri meminta perlindungan dari Pemerintah atas pemberlakuan kebijakan BMI AS,” terangnya.
Terlebih, banyak negara yang terkena imbas tarif impor dari Amerika Serikat memasukkan produknya ke Indonesia dan ditengarai dengan cara dumping guna menjual hasil produksi negara tersebut.
Hal ini tentunya dapat membawa dampak yang luar biasa besar di dalam negeri seperti yang dialami produk tekstil, sehingga industri lokal dapat tumbang, dan Indonesia kehilangan kesempatan menjadi negera manufaktur.
Hal tersebut dikarenakan pengenaan bea masuk 0% untuk produk produk dari Asia Tenggara, China dan India sementara di dalam negeri sudah mampu untuk menghasilkan produk produk tersebut.
“Yang menjadi kendala utama adalah tidak tersedianya bahan baku di dalam negeri, sehingga kita tergantung dengan impor, sementara di negara negara lain, China contohnya, bahan baku melimpah sehingga kecepatan dan daya saing mereka akan lebih unggul,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong agar Pemerintah Indonesia merespon perang tarif dengan kebijakan tarif, bukan kebijakan non-tarif lainnya.
“Jangan isu perang tarif digeser pada isu NTM [Non Tariff Measure] atau NTB [Non Tariff Barrier]. Kalau perlu, pemerintah Indonesia beri tarif masuk 0% pada produk manufaktur kelistrikan AS,” pungkasnya.