Bisnis.com, JAKARTA — Lebaran merupakan momen saling meminta maaf dan memaafkan, tak terkecuali Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Bos otoritas pajak itu meminta maaf apabila selama ini ada layanan perpajakan yang kurang maksimal.
Permintaan maaf itu disampaikan Suryo Utomo melalui sebuah video singkat ucapan selamat Hari Raya Idulfitri 1436 Hijriah yang diunggah akun Instagram @ditjenpajakri pada Minggu (30/3/2025).
"Kami memohon dibukakan pintu maaf yang selebar-lebarnya apabila dalam menjalankan tugas kami selama ini untuk memberikan pelayanan perpajakan terdapat hal-hal yang mengganggu kenyamanan Bapak-Ibu semuanya," ujar Suryo.
Dia menyatakan Direktorat Jenderal Pajak berupaya terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan berpegang kepada nilai-nilai Kementerian Keuangan.
Tak lupa, Suryo mengucapkan syukur kepada wajib pajak (WP) yang telah melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT Tahunan) tepat waktu.
Pelaporan SPT tahunan tepat waktu merupakan cermin kepatuhan kita semua. Semoga Allah SWT senantiasa meridai kita semua dan insya allah dipertemukan kembali dengan Ramadan tahun depan," tutupnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, masa penyampaian SPT Tahunan 2024 tinggal beberapa hari lagi. Untuk WP Orang Pribadi, masa penyampaiannya akan ditutup pada 31 Maret 2025; sedangkan untuk WP Badan, masa penyampaiannya akan ditutup pada 30 April 2025.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan melaporkan masih ada sekitar 7,63 juta Wajib Pajak belum menyampaikan SPT Tahunannya dari total 19.775.679 yang wajib SPT per 30 Maret 2025 pukul 00.01 WIB.
Sementara itu, beberapa bulan belakangan Direktorat Jenderal Pajak memang kerap menjadi sorotan karena sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax yang diluncurkan pada 1 Januari 2025 kerap bermasalah.
Bahkan, Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hanya sebesar Rp187,8 triliun per Februari 2025 atau turun 30,2% secara dibandingkan realisasi periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp269,02 triliun.
Para pakar menilai, salah satu alasan utama penurunan penerimaan pajak tersebut karena permasalahan pengaplikasian Coretax. Hanya saja, Kementerian Keuangan menyatakan penurunan tersebut hanya karena faktor penurunan harga komoditas dan faktor administrasi seperti penerapan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) atas PPh 21.
Di samping itu, permasalahan implementasi Coretax yang berlarut-larut membuat otoritas pajak membatalkan semua sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang serta keterlambatan penyampaian SPT melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 67/PJ/2025.
Direktorat Jenderal Pajak juga kembali memperbolehkan semua pengusaha kena pajak menggunakan aplikasi e-Faktur Desktop untuk menerbitkan faktur pajak—tak hanya melalui Coretax—sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-54/PJ/2025.