Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Respons Bos Samudera Indonesia (SMDR) Soal Pembatasan Angkutan Barang Selama Lebaran

Emiten penyedia jasa layanan angkutan laut PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) menanggapi kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Lebaran selama 16 hari.
Direktur Utama PT Samudera Indonesia Tbk. (SMDR) Bani Maulana Mulia berpose seusai wawancara dengan Bisnis Indonesia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (3/8/2024)./JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Direktur Utama PT Samudera Indonesia Tbk. (SMDR) Bani Maulana Mulia berpose seusai wawancara dengan Bisnis Indonesia di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (3/8/2024)./JIBI/Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA — Emiten penyedia jasa layanan angkutan laut, PT Samudera Indonesia Tbk (SMDR) menanggapi kebijakan pembatasan angkutan barang selama masa Lebaran selama 16 hari. 

Direktur Utama SMDR Bani M. Mulia mengatakan perusahaan logistik dan pelayaran sudah terbiasa menyesuaikan operasional dengan momen-momen tertentu, seperti Lebaran, Tahun Baru, atau perayaan Imlek. Momentum lebaran pun disebut sudah dapat diprediksi para pengusaha. 

“Buat saya tidak masalah. Lebaran sudah dapat diprediksi, tidak perlu dikhawatirkan,” kata Bani dalam paparan publik, Rabu (26/3/2025). 

Bani melanjutkan pengusaha dapat mengatur jadwal kapal, transportasi darat dan pengelolaan kargo agar dapat berjalan dengan optimal meskipun ada pembatasan pemerintah. Dia juga menyebutkan kebijakan pembatasan angkutan barang dinilai bertujuan untuk memperlancar arus mudik serta menghindari kemacetan. 

Seperti yang diketahui, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas. Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025.

Dalam beleid itu diputuskan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.

Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat atau total selama 16 hari. Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun non tol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Editor : Ana Noviani
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper