Bisnis.com, JAKARTA - Jelang beberapa hari menuju Idulfitri 2025, pasti sudah banyak pegawai yang menerima uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Dilansir dari laman pajak.go.id, mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, THR termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Lantas, bagaimana cara menghitung pajak THR yang harus dipotong?
Pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) atas THR harus mengikuti skema tarif pajak progresif.
Dengan diberlakukannya tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi (PMK 168/2023.
THR sendiri dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin, sehingga pemotongannya mengacu pada tarif PPh 21 yang berbeda dari penghasilan bulanan teratur yang diterima oleh pegawai tetap. Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu.
Baca Juga
Dasar Hukum Pemotongan Pajak THR
Regulasi mengenai pemotongan pajak THR berlandaskan pada beberapa aturan berikut:
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi (PP 58/2023)
PMK 168/2023
Pemberlakuan TER bertujuan untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak dengan menyesuaikan beban pajak berdasarkan penghasilan tahunan yang sebenarnya. Dengan sistem ini, pegawai tidak perlu khawatir mengalami pemotongan pajak berlebihan akibat menerima THR dalam satu bulan tertentu.
Cara Menghitung Pajak THR
Untuk memahami cara perhitungan pajak THR dengan metode TER, mari kita simulasikan dengan contoh konkret. Misalnya, Tuan A dengan gaji bulanan Rp5 juta menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret 2025. Tuan A berstatus menikah dan belum memiliki tanggungan. Maka, langkah-langkah penghitungannya sebagai berikut:
Tentukan Kategori Tarif Efektif Bulanan
Berdasarkan PP 58/2023, Tuan A masuk ke dalam TER Bulanan Kategori A karena memiliki PTKP K/0.
Terapkan Tarif Efektif Rata-rata
Berdasarkan tarif TER Bulanan kategori A:
Tuan A memiliki total penghasilan sebesar Rp10 juta. Penghasilan Rp9.650.001 s.d. Rp10.050.000 dikenakan tarif efektif sebesar 2%.
Potongan Pajak THR
Jika TER Tuan A sebesar 2%, maka pajak atas gaji dan THR di Bulan Maret 2025 adalah 2% x Rp10 juta = Rp200 ribu. Pajak sebesar Rp200 ribu akan langsung dipotong dari gaji dan THR yang diterima di bulan Maret, sehingga Tuan A akan memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp9.800.000
Di akhir tahun, akan diperhitungkan kembali penghasilan yang diperoleh Tuan A selama tahun 2025 dengan menggunakan tarif progresif pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).