Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman mengungkap pemerintah bakal menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) bagi seluruh masyarakat Rempang yang terdampak relokasi ke wilayah Tanjung Banon, Kota Batam.
Iftitah bahkan menyebut, total lahan yang bakal disiapkan pemerintah untuk diberikan kepada warga relokasi luasnya mencapai 1.000 hektare (Ha).
“Akan disiapkan 1.000 Ha [yang siap diterbitkan SHM] untuk masyarakat,” kata Iftitah saat ditemui di kantornya, Senin (24/3/2025).
Nantinya, per kepala bakal diberikan tanah seluas bangunan dan lahan yang dimilikinya saat di Rempang, sedangkan total KK yang bakal mendapat SHM tersebut dilaporkan mencapai 2.700 Kepala Keluarga.
Iftitah menambahkan, lahan tersebut tidak hanya diberikan untuk tempat tinggal saja, melainkan juga untuk mendukung area perkebunan masyarakat yang terdampak relokasi Rempang.
“Tetapi kan nanti kita minta ada untuk lahan berkebunnya, ada untuk fasumnya [fasilitas umum]. Jadi sebenarnya it's a good deal,” tambahnya.
Baca Juga
Sementara itu, Kementerian Transmigrasi juga diketahui telah menggelontorkan dana sebesar Rp70 miliar untuk membantu pembangunan ratusan hunian permanen di Tanjung Banon, Pulau Rempang, Batam.
Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaporkan telah menerbitkan sebanyak 161 SHM bagi masyarakat Pulau Rempang yang telah direlokasi ke wilayah Tanjung Banon.
Wakil Menteri (Wamen) ATR/Wakil Kepala (Waka) BPN, Ossy Dermawan menjelaskan bahwa sertifikasi tersebut dilakukan atas inisiasi Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam), yang bersedia melepaskan Hak Pengelolaan (HPL) untuk masyarakat yang telah bersedia direlokasi.
“Kami merespons permohonan sertifikasi tanah masyarakat dengan akurasi tertinggi, kecepatan tertinggi, dan Alhamdulillah status hak yang tertinggi pula, yaitu sertifikat hak milik. Alhamdulillah telah diterbitkan total 161 SHM bagi masyarakat," kata Ossy dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3/2025).