Bisnis.com, JAKARTA --- Para anggota Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) melakukan aksi demonstrasi di kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pada hari ini, Jumat (21/3/2025).
Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengonfirmasi adanya aksi tersebut sebagai bentuk protes pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025.
"Betul kami melakukan demo di Kementerian Perhubungan," ujar Gemilang saat dikonfirmasi Bisnis, Jumat (21/3/2025).
Sebelumnya, Aptrindo juga melakukan aksi unjuk rasa di depan Pos 9 Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Kamis (20/3/2025), sehingga aksi lanjutan di kantor Kemenhub hari ini merupakan demo kedua.
Tuntutan yang disampaikan juga masih sama, yakni menolak pembatasan operasional angkutan barang Lebaran 2025 selama 16 hari mulai dari 24 Maret hingga 8 April 2025.
Aksi unjuk rasa dilakukan Aptrindo agar pemerintah mengkaji ulang masa pembatasan operasional ini dinilai terlalu lama dan berdampak pada ekonomi di kawasan pelabuhan serta pelaku angkutan.
Baca Juga
Mogok Kerja
Diberitakan sebelumnya, Aptrindo Jakarta juga telah mengumumkan akan melakukan aksi mogok kerja atau menyetop seluruh operasional pada Kamis dan Jumat, 20-21 Maret 2025.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aprindo Jakarta Dharmawan Witanto dalam surat pemberitahuannya menjelaskan sebanyak 500 pengusaha angkutan barang akan melakukan aksi mogok operasi di seluruh wilayah Jakarta.
“Bahwa kami Aptrindo keberatan dan menolak durasi pelarangan operasional angkutan barang yang sangat lama selama 16 hari,” kata Dharmawan, Senin (17/3/2025).
Lebih lanjut, Dharmawan mengatakan pembatasan tersebut berdampak bagi pelaku usaha dunia logistik dan terutama bagi pengemudi dan tenaga buruh bongkar muat yang berpenghasilan harian.
Pada aksi ini, Aptrindo menuntut revisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2025.
Adapun, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025.
Dalam beleid itu diputuskan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat atau total selama 16 hari. Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol.