Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Operasional Dibatasi 16 Hari, Pengusaha Truk Sebut Tak Mampu Bayar THR Sopir

Aptrindo mulai mogok operasi pada hari ini sebagai bentuk protes terhadap pemberlakuan pembatasan angkutan barang 16 hari selama Lebaran
Sejumlah angkutan barang di atas sumbu 2 masih beroperasi di Jalan Tol Sedyatmo dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (20/3/2025), di tengah aksi mogok Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo) menolak SKB pembatasan operasional selama Lebaran 2025. Bisnis/Artha Adventy
Sejumlah angkutan barang di atas sumbu 2 masih beroperasi di Jalan Tol Sedyatmo dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis (20/3/2025), di tengah aksi mogok Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo) menolak SKB pembatasan operasional selama Lebaran 2025. Bisnis/Artha Adventy

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Truk (Aptrindo) mulai mogok operasi pada hari ini sebagai bentuk protes terhadap pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pembatasan operasional angkutan barang selama periode Lebaran 2025 atau 16 hari mulai 24 Maret hingga 8 April 2025. 

Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan saat ini pembatasan angkutan barang yang akan dilaksanakan selama 16 hari akan mempengaruhi pendapatan pengusaha. Hal tersebut juga akan berdampak pada pendapatan sopir truk. 

“Ya supir supir ini kan kacau ini. [Kita] tidak sanggup kita bayar THR. Jangankan THR, uang makan dan jalan uang operasional berhenti,” kata Gemilang kepada Bisnis, Kamis (20/3/2025). 

Gemilang mengatakan mulai hari ini dan besok, 20-21 Maret, pihaknya melakukan mogok operasi dan aksi protes di Pelabuhan Tanjung Priok. Aksi mogok ini dilakukan untuk menuntut perubahan SKB yang akan berlaku mulai 24 Maret 2025. 

“Mana bisa kontainer [peti kemas diangkut] pakai [truk] sumbu 2,” jelasnya. 

Sementara itu, berdasarkan pantauan Bisnis, Kamis (20/3/2025) pukul 13.12 WIB masih terdapat beberapa truk di atas sumbu 2 yang beroperasi baik dari arah Pelabuhan Tanjung Priok maupun arah Bandara Soekarno Hatta. 

Sementara itu, Plt. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Ahmad Yani, menjelaskan bahwa pembatasan operasional dilakukan untuk meminimalisir risiko kecelakaan dan kemacetan akibat angkutan barang. 

"Pada tahun 2024, tercatat 186 kejadian kecelakaan dengan keterlibatan truk sebesar 53%. Selain itu, angkutan barang dengan tiga sumbu ke atas berpotensi menyebabkan kemacetan karena kecepatannya yang di bawah standar," kata Ahmad Yani, Rabu (19/3/2025).  

Kebijakan pembatasan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga lembaga, yakni Kementerian Perhubungan, Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Pembatasan operasional berlaku pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.  

Ahmad Yani juga menyampaikan bahwa Kemenhub tetap memberikan pengecualian pada angkutan barang yang membawa kebutuhan pokok dan barang strategis lainnya.

Kendaraan pengangkut BBM/BBG, uang tunai, hewan dan pakan ternak, pupuk, barang untuk penanganan bencana alam, sepeda motor program mudik gratis, serta barang pokok tetap diperbolehkan beroperasi.

Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan yang menjelaskan jenis barang yang diangkut. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper