Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Truk (Aptrindo) Pastikan Mogok Kerja Digelar 2 Hari, Ini Tuntutannya

Aptrindo akan menyetop seluruh operasional pada 20-21 Maret 2025 sebagai bentuk protes pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran.
Aptrindo Pastikan Mogok Kerja Digelar 2 Hari, Ini Tuntutannya. Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025) / BISNIS - Aprianus Doni Tolok
Aptrindo Pastikan Mogok Kerja Digelar 2 Hari, Ini Tuntutannya. Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan (tengah) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/3/2025) / BISNIS - Aprianus Doni Tolok

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) akan menyetop seluruh operasional pada Kamis dan Jumat, 20-21 Maret 2025 sebagai bentuk protes pembatasan angkutan barang selama 16 hari pada periode Lebaran 2025.

Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan menyampaikan tuntutan para pengusaha melalui mogok kerja tersebut.  

"[Mogok kerja] mulai tanggal 20-21[Maret 2025], dua hari saja cukup. Temanya menuntut revisi peraturan tentang pelarangan pembatasan operasional truk," ujarnya di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Gemilang juga menjelaskan bahwa protes melalui mogok kerja atau penyetopan operasional truk angkutan barang dipilih Aptrindo lantaran opsi dialog bersama pihak terkait di Pemerintah tak mendapatkan respons positif.

Sebelumnya, Aptrindo Jakarta telah mengumumkan akan melakukan aksi menyetop seluruh operasional pada Kamis dan Jumat, 20-21 Maret 2025. 

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Aprindo Jakarta Dharmawan Witanto dalam surat pemberitahuannya menjelaskan sebanyak 500 pengusaha angkutan barang akan melakukan aksi mogok operasi di seluruh wilayah Jakarta.

“Bahwa kami Aprtrindo keberatan dan menolak durasi pelarangan operasional angkutan barang yang sangat lama selama 16 hari,” kata Dharmawan, Senin (17/3/2025).

Lebih lanjut, Dharmawan mengatakan pembatasan tersebut berdampak bagi pelaku usaha dunia logistik dan terutama bagi pengemudi dan tenaga buruh bongkar muat yang berpenghasilan harian.

Pada aksi ini, Aptrindo menuntut revisi durasi pembatasan operasional angkutan barang selama masa Lebaran 2025.

Adapun, Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan terhadap angkutan barang selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2025. Tujuannya adalah untuk mencegah kemacetan lalu lintas.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara dan Kementerian Pekerjaan Umum tertanggal 6 Maret 2025.

Dalam beleid itu diputuskan untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang dengan kategori mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian seperti tanah, pasir dan batu, hasil tambang dan bahan bangunan. 

Waktu pengaturan lalu lintas diberlakukan mulai Senin (24/3/2025) pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan Selasa (8/4/2025) pukul 24.00 waktu setempat atau total selama 16 hari. Pembatasan akan dilakukan pada ruas jalan tol maupun non-tol.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper