Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) angkat bicara terkait pembatasan angkutan barang selama periode cuti bersama dan libur nasional Iduladha pada 27-30 Juni 2023.
Ketua Umum DPP Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan pembatasan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan pemerintah pada 2023. Sebelumnya, pemerintah juga memberlakukan kebijakan serupa pada masa libur Lebaran dan Waisak.
Menurut Gemilang, pembatasan angkutan barang selama masa libur Iduladha terbilang mendadak dan kurang terencana mengingat adanya penambahan masa cuti bersama selama periode ini. Dia mengatakan, hal ini akan mengganggu kegiatan logistik dari jalur darat dan pergerakan arus barang.
“Kalau ada liburan mendadak seperti ini kami juga jadi tidak terencana karena pabrik-pabrik pasti ikut libur, sehingga harus reschedule. Ini akan mengganggu arus barang dan juga perdagangan dalam negeri serta internasional,” jelas Gemilang saat dihubungi, Senin (26/6/2023).
Dia melanjutkan, kebijakan ini juga akan menghambat kemampuan perusahaan angkutan baik dari segi operasional maupun finansial. Gemilang mengatakan, pengusaha angkutan barang memiliki kewajiban-kewajiban tetap yang harus dibayarkan tepat waktu setiap bulannya, seperti biaya operasional kendaraan, gaji karyawan, cicilan kendaraan, dan lainnya.
Gemilang menambahkan pembatasan angkutan barang juga akan berdampak negatif kepada para pengemudi truk. Pasalnya, mereka tidak akan mendapat penghasilan karena tidak bekerja selama pembatasan angkutan tersebut.
Baca Juga
Aptrindo berharap pemerintah melakukan kajian dan perencanaan yang lebih matang sebelum membatasi pergerakan angkutan barang. Dia menyarankan pemerintah menetapkan waktu-waktu pembatasan untuk periode tertentu dari 1 tahun sebelumnya.
“Ini sudah mendekati Oktober, mungkin pemerintah bisa mulai mengkaji dan menetapkan pembatasan angkutan untuk tahun depannya,” jelas Gemilang.
Gemilang juga berharap pemerintah dapat mencari jalan keluar yang sama-sama menguntungkan baik untuk angkutan barang maupun pengguna kendaraan pribadi selama masa liburan. Pasalnya, kelancaran arus barang juga akan berdampak terhadap Logistic Performance Index (LPI) Indonesia yang belakangan mengalami penurunan.
“Semoga ke depannya aturan-aturan itu jangan sampai mendistorsi kelancaran lalu lintas dan mengorbankan logistik nasional kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Hendro Sugiatno menjelaskan, pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg,mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, dan mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan.
Pembatasan tersebut juga berlaku bagi mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian meliputi tanah pasir dan/atau batu, hasil tambang, bahan bangunan.
Adapun, waktu pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai pada 27 Juni 2023 pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Kemudian pada 28 Juni 2023 pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB. Dilanjutkan 2 Juli 2023 pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB.