Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ekonom Ingatkan Pengusaha untuk Pegang Peran Sebagai Pengawas Pemerintah

Para ekonom mengingatkan pentingnya peran pengusaha sebagai pengawas pemerintah
Kendaraan melintas di dekat Bundaran HI di Jakarta, Senin (11/11/2024)/Bisnis-Himawan L Nugraha
Kendaraan melintas di dekat Bundaran HI di Jakarta, Senin (11/11/2024)/Bisnis-Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Para ekonom mengingatkan pentingnya peran pengusaha sebagai pengawas pemerintah. Pengusaha harus tetap kritis meski dengan para pejabat pemerintahan.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin menjelaskan asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia perlu bersifat kritis terutama untuk memastikan kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah bisa mendorong perbaikan iklim usaha dan investasi.

"Jika ada yang bengkok berani mengusulkan pelurusan; kritis tetapi obyektif dan solutif," jelas Wija kepada Bisnis, Sabtu (15/3/2025).

Bagaimanapun, staf khusus wakil presiden untuk ekonomi dan keuangan periode 2014—2019 itu menilai pengusaha merupakan pelaku utama ekonomi. Menurutnya, ekonomi negara akan berhenti berputar tanpa pengusaha.Sen

Senada, Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai pengusaha merupakan aktor yang menjalankan berbagai aktivitas lapangan usaha sehingga berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi, investasi, dan lapangan kerja.

Untuk itu, sambungnya, para pengusaha tidak boleh diam apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan yang dirasakan berdampak buruk bagi dunia usaha.

"Pengusaha yang merasakan dan mengetahui efek dari sebuah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujar Yusuf kepada Bisnis, Sabtu (15/3/2025).

Jaga Jarak

Oleh karena itu, tak kalah penting bagi para pelaku usaha untuk menjaga jarak dengan pemerintah—begitu juga sebaliknya. Wija menilai kedekatan para pengusaha dengan pemerintah sangat positif apabila dimanfaatkan untuk kepentingan yang konstruktif.

Menurutnya, kedekatan pemerintah dengan pengusaha memiliki garis batas. Dia menekankan pemerintah tidak boleh menyusun kebijakan atas pesanan para pengusaha.

"Ini masuk kategori grand corruption atau state capture [bentuk suap secara sistematis]. Jika ini terjadi, maka dampaknya akan buruk bagi ekonomi," ungkap Wija.

Senada, Yusuf juga menggarisbawahi bahwa negara perlu memastikan bahwa regulasi yang ada mengakomodir kepentingan usaha. Kendati demikian, regulasi tersebut adil terhadap semua kelompok usaha yang ada—bukan terhadap pengusaha tertentu.

Dia mencontohkan, yang kerap terjadi yaitu negara ikut bermain dalam aktivitas bisnis yang sebenarnya bisa diisi oleh pengusaha atau swasta. Masalahnya, kebijakan negara terserah kerap diperuntukkan untuk keuntungan kelompok ataupun pengusaha tertentu saja.

"Hal-hal seperti inilah yang menurut saya perlu diawasi oleh presiden, jangan sampai kemudian kebijakannya condong pada keuntungan kelompok usaha tertentu dan justru merugikan kelompok usaha yang lain," tutup Yusuf.

Sebelumnya, kepengurusan baru Kadin Indonesia periode 2024–2029 resmi dikukuhkan pada Jumat (14/3/2025) dengan jumlah total 2.800 orang atau dua kali lipat dari periode sebelumnya.

Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie menyatakan kepengurusan baru ini akan mendukung berbagai program pemerintahan. Bahkan, empat program quick win Kadin 2024—2029 berkaitan dengan program pemerintah yaitu dukungan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG), Penyediaan Rumah Terjangkau, dan Dukungan Optimasi Tenaga Kerja Migran.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper