Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Syarat Driver Ojol dapat Bonus Hari Raya dari Grab, dan Gojek

Grab dan gojek akan kasih bonus hari raya, ini syarat-syaratnya yang harus dipenuhi driver
Annisa Kurniasari Saumi,Lukman Nur Hakim
Jumat, 14 Maret 2025 | 11:14
Syarat Driver Ojol dapat Bonus Hari Raya dari Grab, dan Gojek. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Syarat Driver Ojol dapat Bonus Hari Raya dari Grab, dan Gojek. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Driver ojol atau ojek online akan mendapatkan bonus hari raya, dari perusahaan pemilik layanan transportasi online.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada pengemudi transportasi online atau driver ojol dan kurir.

Imbauan itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

“Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan merupakan wujud kepedulian perusahaan aplikasi terhadap para pengemudi dan kurir online sesuai dengan nilai-nilai Pancasila,” tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam surat tersebut, Selasa (11/3/2025).

Berikut syarat driver ojol dapat bonus hari raya dari Grab, Gojek 

1. Grab

Grab bakal memberikan Bonus Hari Raya (BHR) Idulfitri 2025 bagi mitra pengemudi aktif. Namun, tidak semua mitra akan mendapatkannya.

Grab menyebut BHR merupakan bentuk apresiasi tambahan dari Grab kepada mitra pengemudi aktif yang telah menunjukkan dedikasi tinggi. 

Chief of Public Affairs, Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan berbeda dengan THR untuk pekerja formal, BHR untuk mitra pengemudi ini bukan kebijakan tahunan, melainkan langkah ekstra dari Grab untuk mendukung Mitra Pengemudi di momen spesial Idulfitri.

“BHR yang berupa bonus kinerja khusus ini adalah bentuk dukungan tambahan yang pada dasarnya tidak termasuk dalam manfaat rutin yang diterima oleh pekerja sektor ekonomi informal, seperti Mitra Pengemudi platform digital (gig worker),” kata Tirza dalam keteranganya, Kamis (13/3/2025).

Tirza menuturkan, Grab menyiapkan program bonus ini sebagai bentuk dukungan terbaik yang bisa diberikan, sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.

Lebih lanjut, Tirza menyampaikan dengan mempertimbangkan kriteria yang sudah ditetapkan, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan dapat tepat sasaran.

Akan tetapi, jika BHR harus diberikan kepada semua Mitra Pengemudi terdaftar, Grab menyatakan tidak mampu memenuhinya. 

Namun, Grab akan berusaha untuk menjalankan kebijakan ini sesuai dengan kemampuan finansial perusahaan.

Kriteria mitra Grab penerima BHR:

  • Mitra Aktif: Bukan hanya terdaftar, tetapi juga secara aktif menerima dan menyelesaikan order dalam periode tertentu.
  • Tingkat Penyelesaian Order: Mitra memiliki tingkat pemenuhan order yang konsisten
  • Kepatuhan terhadap Aturan Grab: Mitra tidak memiliki pelanggaran serius terhadap kebijakan platform, seperti fraud atau pelanggaran kode etik.
  • Rating dan Umpan Balik Pelanggan: Mitra yang memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang baik dan menjaga kualitas layanan.

2. Gojek

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) akan membagikan bonus hari raya ke mitra drivernya. GOTO menjelaskan syarat driver yang menjadi penerima Bonus Hari Raya tersebut.

Chief of Public Policy & Government Relations GOTO Ade Mulya mengatakan berbeda dengan THR untuk pekerja formal, Bonus Hari Raya (BHR) merupakan kontribusi dari Gojek untuk mendukung mitra driver di momen spesial Hari Raya Idulfitri.

Saat ini, lanjutnya, GOTO sedang menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 terkait Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi, untuk memastikan skema dan kriteria penerima BHR selaras dengan arahan Presiden. Hal ini sekaligus menghadirkan solusi yang berkeadilan, transparan, dan tetap menyesuaikan dengan kapasitas finansial perusahaan.

Menurutnya, Gojek menetapkan kriteria yang objektif dan berbasis kinerja, yang mencakup waktu aktif, tingkat kinerja, dan kepatuhan.

Untuk waktu aktif, mitra yang memperoleh BHR merupakan mitra yang aktif dan menyelesaikan order dalam periode tertentu, atau tidak hanya terdaftar.

Lalu tingkat kinerja yaitu konsistensi dan kinerja dalam menyelesaikan trip, serta kepatuhan yaitu tidak memiliki pelanggaran terhadap Tata Tertib Gojek (TarTibJek).

Dengan mempertimbangkan kriteria tersebut, GOTO berharap BHR yang diberikan dapat tepat sasaran, dan mendukung mitra driver aktif dan telah berkontribusi baik di dalam ekosistem Gojek.

"Detail lebih lanjut terkait dengan skema BHR akan diumumkan dalam waktu dekat," ujarnya.

Simon juga menuturkan terkait dengan rencana bonus hari raya ini, GOTO akan mengelola biaya tambahan ini dalam rencana yang sudah ada.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper