Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memfasilitasi diskusi antara operator ojek online (ojol), Kemenhub dan Komisi V terkait potongan yang disebut melebihi aturan yang seharusnya tidak lebih dari 20%.
Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengatakan pihaknya akan memfasilitasi diskusi antara aplikator dan Komisi V DPR RI untuk mencari solusi terkait biaya atau potongan yang dirasakan mitra driver.
“Nanti kami dari Kemenhub akan memfasilitasi, diskusi sifatnya dengan para operator dan dengan Komisi V dan Kemenhub untuk mencari dengan kepala dingin untuk mencari solusi itu,” kata Dudy di Gedung DPR RI, Kamis (8/5/2025).
Hal tersebut disampaikan Menhub berkaitan dengan masukan dari Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto yang mengungkapkan masih banyak aplikator ojek online yang menerapkan besaran potongan komisi ojol hingga 40%.
Potongan tersebut jauh di atas aturan Pemerintah yang termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 1001 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Aplikasi yaitu sebesar 20%.
“Bahwa dengan besaran 20% potongan sesuai Keputusan Menteri 1001/2022 ternyata masih banyak ojol yang menaikkan tarifnya potongannya 30-40%,” kata Edi.
Baca Juga
Edi menyampaikan jika Menhub Dudy perlu melakukan audit secara ke semua aplikator ojol untuk menciptakan keseimbangan antara mitra driver dengan aplikator.
Terpisah pada pemberitaan Bisnis sebelumnya, Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan perusahaan aplikator harus mampu bersaing dengan memberikan komisi paling rendah agar makin banyak driver ojol yang dapat bergabung. Adapun, pihak aplikator bukan sesuatu yang sebenarnya harus diatur oleh pemerintah.
“Perusahaan aplikator paling tidak harus bersaing dengan memberikan komisi paling rendah, jadi mitra mempunyai pilihan mana yang lebih menguntungkan,” kata Nailul Huda dalam keterangannya, dikutip Jumat (25/4/2025).
Dia menambahkan perusahaan aplikator juga bukan merupakan perusahaan nonprofit, sehingga sudah sewajarnya perusahaan aplikator mengejar keuntungan seperti perusahaan pada umumnya. Selain itu, aturan soal komisi jasa angkutan daring harus disesuaikan dengan kondisi tiga pihak.
Huda menjelaskan pihak pertama adalah pihak aplikator yang selama ini masih mengalami kerugian. Pihak kedua adalah pihak driver yang selama ini mengungkit keberatan dengan tarif potongan. Pihak terakhir adalah konsumen yang selama ini memang dibebankan biaya lain selain biaya transportasi.
Sebelumnya, sejumlah perwakilan pengemudi ojol melakukan audiensi dengan Badan Aspirasi Masyarakat atau BAM DPR RI pada 23 April 2025. Salah satu yang disampaikan para pengemudi ojol adalah potongan komisi bagi pengemudi ojol dari 20% menjadi 15%.