Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerimaan Pajak Turun pada Februari 2025, Pengamat ungkap 3 Penyebab

Anjloknya penerimaan pajak dua bulan pertama 2025 diyakini hanya bersifat temporer atau sementara.
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo
Ilustrasi pajak. / dok. Freepik - 8photo

Bisnis.com, JAKARTA — Anjloknya penerimaan pajak dalam 2 dua bulan terakhir dinilai pengamat merupakan cerminan kondisi di tengah masyarakat.

Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis Fajry Akbar melihat setidaknya ada tiga faktor utama yang menjadikan penerimaan pajak terkontraksi yaitu implementasi Coretax yang bermasalah, penerapan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER), dan peningkatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN).

Menurutnya, tiga faktor utama tersebut seharusnya bersifat sementara. Oleh sebab itu, dia meyakini ke depan penerimaan pajak bisa meningkat lagi atau terjadi perbaikan.

"Perbaikan ini terjadi karena saya melihat dampak utamanya adalah operational risk [risiko operasional], begitu pula dengan dampak koreksi dari TER maupun restitusi PPN yang akan berkurang dalam beberapa bulan ke depan," jelas Fajry kepada Bisnis, Kamis (13/3/2025).

Dia melihat faktor risiko operasional Coretax hingga dampak kebijakan pemerintah, membuat Kemenkeu lebih sulit mencapai target penerimaan pajak.

Kendati demikian, Fajry menggarisbawahi secara fundamental kinerja pajak lebih dipengaruhi oleh kondisi perekonomian. Oleh sebab itu, jika kondisi perekonomian membaik maka target penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun sepanjang 2025 masih bisa tercapai.

"Jika kondisi makro tidak jauh dari asumsi APBN—seperti pertumbuhan ekonomi 5,2%—dan masih dikelola oleh orang yang tepat, saya masih yakin dengan kondisi kesehatan keuangan negara kita," ujarnya.

Lebih lanjut, Fajry mengaku bingung apabila Kemenkeu menyatakan salah satu alasan penerimaan pajak turun karena kebijakan relaksasi pembayaran pajak periode Januari dan Februari 2025 hingga 10 Maret 2025.

Padahal, sambungnya, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. 67/PJ/2025 baru diterbitkan di akhir Februari 2025.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan penerimaan pajak mencapai Rp187,8 triliun per Februari 2025. Angka tersebut turun 30,2% secara tahunan (year on year/YoY) atau dibandingkan realisasi pajak Februari 2024 senilai Rp269,02 triliun.

Alasan Kemenkeu

Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu membantah permasalahan implementasi Coretax menjadi penyebab utama penerimaan negara anjlok pada awal tahun.

Anggito menjelaskan sejak 2022, pola penerimaan pajak selalu sama yaitu naik pada Desember tetapi menurun pada Januari dan Februari.

"Jadi, tidak ada hal yang anomali [dari penurunan penerimaan pajak selama Januari—Februari 2025]. Jadi sifatnya normal saja," ujar Anggito dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper