Hanya saja, dia tidak menampik bahwa penurunan penerimaan pajak pada awal tahun ini lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, ada dua faktor utama yang menyebabkan itu.
Pertama, faktor penurunan harga komoditas utama Indonesia seperti batu bara (-11,8%), Brent (-5,2%), dan nikel (-5,9%). Kedua, faktor administrasi.
Terkait faktor administrasi, Anggito menjelaskan adanya sejumlah kebijakan baru yang berpengaruh terhadap penerimaan pajak. Dia mencontohkan kebijakan tarif efektif rata-rata (TER) atas PPh 21 atau pajak atas penghasilan buruh yang mulai berlaku Januari 2024.
Menurutnya, penerapan TER PPh 21 mengakibatkan lebih bayar sebesar Rp165 triliun pada 2024. Anggito menyatakan jika lebih bayar tersebut diklaim pada Januari dan Februari 2025 maka penerimaan pajak jenis PPh 21 akan meningkat (rata-rata Rp21,2 triliun [bruto] pada Desember 2024—Februari 2025) bahkan lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (Rp20,4 triliun [bruto]).
"Jadi ada kebijakan yang baru pertama kali dilaksanakan pada 2024 yang namanya tarif efektif rata-rata untuk PPh 21. Jadi kalau Anda menghitung cash memang turun, tapi kalau ini adalah efek dari kebijakan TER yang dilaksanakan 2024," ujar Anggito.
Selain itu, sambungnya, ada kebijakan relaksasi pembayaran PPN dalam negeri (DN), di mana pembayaran hingga Februari dapat dilakukan paling lambat 10 Maret 2025.
Baca Juga
Menurutnya, jika perhitungan dinormalisasikan terhadap aturan relaksasi tersebut maka rata-rata penerimaan PPN DN periode Desember 2024—Februari 2025 mencapai Rp69,5 triliun (bruto) atau lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Rp64,2 triliun [bruto]).
"Jadi itu menjelaskan pola Februari 2025 agak berbeda dengan sebelumnya. Tapi sekali lagi setelah dinormalisasikan dan angka itu diketahui sampai dengan 10 Maret maka polanya sama seperti yang normal," tutupnya.