Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Pastikan Pembayaran THR 2025 Sesuai Aturan

Apindo memastikan pembayaran tunjangan hari raya atau THR 2025 kepada pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani saat menyampaikan paparan di Jakarta, Kamis (21/12/2023). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta W. Kamdani saat menyampaikan paparan di Jakarta, Kamis (21/12/2023). JIBI/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan buruh akan mendapat tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, perusahaan-perusahaan di bawah naungan Apindo telah bersiap membayar THR 7 hari sebelum hari raya Idulfitri.

“THR secara umum itu sudah siap, anggota kami juga sudah mempersiapkan gitu ya untuk THR 7 hari sebelumnya,” kata Shinta ketika ditemui di Kantor Pusat Apindo, Rabu (12/3/2025).

Sejauh ini, Shinta mengungkap belum ada anggota perusahaan yang menyatakan keberatan atau masalah lain dalam melakukan pembayaran THR.

Kendati begitu, dia tidak menutup kemungkinan ada perusahaan tertentu yang sedikit terkendala dalam melaksanakan pembayaran THR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Tapi pada prinsipnya sampai saat ini sih dari kami, kami belum mendengar ada permasalahan ya dari segi pembayaran THR sih,” ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Melalui surat tersebut, Yassierli mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja/buruh. 

Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Orang nomor satu di Kemnaker itu juga meminta pengusaha agar membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran 2025 dan tidak boleh dicicil.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper