Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Serikat Pekerja Minta Pengusaha Bayar THR Paling Lambat H-7 Lebaran 2025

Buruh menegaskan bahwa pengusaha harus membayar THR 1 minggu sebelum lebaran
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran. JIBI/Feni Freycinetia
Ilustrasi uang tunjangan hari raya (THR) Lebaran. JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pengusaha agar membayar tunjangan hari raya atau THR 2025 bagi pekerja/buruh paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idulfitri 2025, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menyampaikan tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menunda pemberian THR 2025 bagi pekerja/buruh.

“Kita tetap akan mengatakan pengusaha harus memberikan tepat waktu sesuai undang-undang, 7 hari minimal sebelum Lebaran dimulai,” kata Elly ketika ditemui di Kantor Pusat Apindo, Rabu (12/3/2025).

Sejauh ini, Elly mengungkap belum ada informasi perusahaan yang menunda pembayaran THR. Kendati begitu, beredar informasi akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) usai para pekerja menerima THR.

Elly menuturkan, alasan perusahaan-perusahaan ini melakukan PHK lantaran sudah tak ada lagi bahan baku dan pembayaran upah pekerja yang terlalu tinggi. Apalagi, upah minimum provinsi (UMP) 2025 ditetapkan naik sebesar 6,5%.

Namun, dia enggan untuk menjelaskan lebih jauh, perusahaan mana yang berniat melakukan PHK pasca Lebaran 2025.

“Jadi pelaksanaan 6,5% itu ternyata menjadi masalah di beberapa perusahaan karena banyak juga perusahaan yang tidak mau melakukan itu,” jelas Elly.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Melalui surat tersebut, Yassierli mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR bagi pekerja/buruh. 

Hal ini juga sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Orang nomor satu di Kemnaker itu juga meminta pengusaha agar membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya Lebaran 2025 dan tidak boleh dicicil.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tegasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper