Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 12/2025 tentang RPJMN 2025—2029 resmi berlaku mulai bulan ini dan menjadi pedoman kerja Prabowo Subianto dalam lima tahun ke depan. Dalam aturan itu, terdapat poin soal mendirikan Badan Penerimaan Negara.
Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres 12/2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025—2029 pada Senin (10/2/2025). Perpres itu diundangkan dan langsung berlaku pada hari yang sama.
Berdasarkan poin pertimbangannya, Perpres 12/2025 merupakan aturan untuk menjalankan mandat Undang-Undang (UU) 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan mandat UU 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025—2045.
"RPJM Nasional wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah," dikutip dari Perpres 12/2025 pada Rabu (26/2/2025).
Dalam Pasal 2 Perpres tersebut, tertulis bahwa RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program pasangan presiden dan wakil presiden terpilih, dalam hal ini Prabowo-Gibran, yang disusun berdasarkan RPJPN.
Perpres itu juga menyatakan bahwa RPJMN memuat proyek strategis nasional. Dalam bagian lampiran, tercantum program Asta Cita yang menjadi 8 prioritas nasional pemerintah dalam lima tahun ke depan.
Baca Juga
RPJMN itu terdiri atas rincian berbagai evaluasi dan tantangan pembangunan, kebijakan pembangunan, prioritas nasional, arah pembangunan wilayah, pendanaan pembangunan, pengendalian, evaluasi, dan tata kelola data pembangunan.
Terdapat pula matriks pembangunan RPJMN 2025—2029, matriks kementerian/lembaga, hingga arah pembangunan kewilayahan untuk lima tahun ke depan.
Prabowo juga menetapkan dalam Pasal 6 Perpres 12/2025 bahwa target dan kebutuhan pendanaan yang terdapat dalam RPJMN bersifat indikatif.
"Perubahan target dan kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang terjadi pada setiap tahun pelaksanaan RPJMN disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam sidang kabinet untuk mendapatkan keputusan," dikutip dari Perpres 12/2025.
Pendirian Badan Penerimaan Negara
Prabowo menjabarkan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi penerimaan perpajakan serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Strategi itu menjadi salah satu cara untuk menciptakan kebijakan fiskal yang adaptif dan ruang fiskal yang memadai, demi mencapai sasaran visi Indonesia Emas 2045.
Salah satu kunci untuk meningkatkan ruang fiskal yang memadai adalah dengan meningkatkan penerimaan negara, baik pajak maupun PNBP.
"Rendahnya pcndapatan negara di Indonesia saat ini disebabkan masih terdapatnya kesenjangan mencakup aspek administrasi [administration gap] maupun kebijakan [policy gap] yang memerlukan transformasi tata kelola kelembagaan sebagai enabler untuk optimalisasi pendapatan negara," dikutip dari Perpres tersebut.
Prabowo juga menjabarkan tahapan penata kelembagaan pendapatan negara melalui tiga poin, mulai dari perencanaan dan persiapan, internalisasi tata kelola/sistem baru untuk efektivitas administrasi dan kelembagaan, lalu implementasi secara menyeluruh disertai peninjauan atas efektivitas tata kelola atau sistem pengumpulan pendapatan negara.
Badan Penerimaan Negara muncul dalam Perpres 12/2025 itu, sebagai bagian dari strategi meningkatkan pendapatan negara.
"Adapun highlight intervensi dari Mendirikan Badan Penerimaan Negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto [PDB] ke 23% termuat dalam infografis di bawah ini," dikutip dari Perpres 12/2025.
(Surya Dua Artha Simanjuntak)