Bisnis.com, JAKARTA - Indonesian Mining Association (IMA) masih mempelajari aturan anyar terkait kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Namun, pengusaha mengaku cukup lega dengan beberapa ketentuan di dalamnya.
Adapun, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) No 8/2025 yang mewajibkan penempatan DHE untuk sektor pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan meningkat menjadi 100% dengan jangka waktu 12 bulan sejak penempatan. Aturan ini berlaku mulai 1 Maret 2025.
Baca Juga
Direktur Eksekutif IMA Hendra Sinadia mengatakan, pihaknya belum membaca secara detail beleid anyar tersebut.
"Salinan PP Nomor 8 tahun 2025 belum kami terima dan baca lebih detail," katanya kepada Bisnis, Senin (17/2/2025) malam.
Meski belum menerima salinan, Hendra mengatakan, pihaknya menyimak pernyataan Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan kebijakan tersebut.
Menurut Hendra, penjelasan Prabowo cukup melegakan para pengusaha tambang. Pasalnya, Prabowo tetap memberi ruang bagi pengusaha untuk tetap menjaga arus kas.
"Karena tetap memberi ruang kepada pelaku usaha eksportir di empat sektor SDA tersebut untuk dapat menjaga arus kas perusahaan," ucap Hendra.
Hendra menyebut ruang yang diberikan pemerintah itu melalui lima opsi. Adapun, opsi tersebut juga diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2025.
Pertama, penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk operasional usaha. Kedua, pembayaran kewajiban pajak, penerimaan negara, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah.
Ketiga, pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Keempat, pembayaran pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri.
Kelima, pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing.
"Adapun, untuk sanksi kami belum terima PP-nya sehingga belum mengetahui secara pasti," kata Hendra.
Aturan mengenai kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri ini diumumkan Prabowo pada Senin (17/2/2025) siang.
Prabowo memperkirakan dengan penerapan kebijakan ini, devisa hasil ekspor Indonesia pada 2025 akan meningkat sekitar US$80 miliar atau diperkirakan akan lebih dari US$100 miliar dalam 12 bulan penuh.
Dia menekankan bahwa langkah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, serta memperkuat ekonomi nasional.
“Pemanfaatan sumber daya alam Indonesia harus dioptimalkan untuk kemakmuran bangsa dan rakyat, baik melalui pembiayaan pembangunan, perputaran uang di dalam negeri, peningkatan cadangan devisa, maupun stabilitas nilai tukar,” ujarnya dalam pengumuman resmi.
Pemerintah juga mengatur sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi pihak yang tidak melaksanakan kewajiban ini.
Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.
"Pemerintah akan terus menerapkan kebijakan-kebijakan yang mendukung penguatan ekonomi nasional," katanya.