Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah diimbau berhati-hati sebelum mengambil kebijakan soal tuntutan mitra pengemudi ojek online (driver ojol) yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR).
Ekonom dari Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mengatakan kebijakan tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak dan akan merugikan banyak pihak jika aturan tersebut dipaksakan.
"Para stakeholder perlu diajak bicara. Kita harus hati-hati mengelola bisnis ojol ini," ujarnya di Jakarta, Senin (17/2/2025).
Dia menilai tuntutan THR ini merupakan dinamika yang wajar tetapi perlu dicarikan solusi yang sama-sama tidak memberatkan pihak lain. Bisnis ojol bisa tumbuh pesat karena business model yang memungkinkan fleksibilitas bagi driver, perusahaan ojol, dan penumpang/pengguna jasa ojol.
Menurutnya, jika dipaksa untuk menerapkan bisnis model konvensional, misalnya dengan kontrak formal dan kewajiban membayar THR, industri ini akan segera kolaps. Banyak pihak, termasuk para driver dan UMKM akan dirugikan, ekonomi akan sangat terpengaruh.
Selain itu, lanjutnya, jika makin banyak beban finansial dibebankan kepada perusahaan dengan tidak adanya dasar regulasi yang jelas dan lewat kebijakan yang cenderung populis, maka ini akan menjadi preseden dan berdampak buruk pada iklim investasi di Indonesia.
Baca Juga
“Kebijakan harus diambil berdasarkan proses teknokratis yang komprehensif untuk menghindari tumpang tindih dan ketidakpastian kebijakan, faktor yang sangat buruk bagi iklim usaha dan investasi di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli masih membutuhkan waktu untuk menerbitkan aturan pemberian THR atau bonus hari raya pada para driver ojol.
Yassierli masih melakukan koordinasi lanjutan dengan beberapa stakeholder mulai dari driver ojol hingga pengusaha atau aplikator.
“Kami akan mengedepankan yang pertama adalah ayo kita sama-sama duduk, kita diskusi bahwa ini bukan masalah apa-apa. Bahwa ini adalah bentuk pemihakan kepedulian pengusaha pada pekerja, dan beri kami waktu ini sedang kami finalisasi dalam beberapa hari ini,” kata Yassierli usai melakukan mediasi bersama para driver ojol di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025).