Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan THR Ojol Tak Kunjung Terbit, Begini Penjelasan Menaker

Menaker Yassierli mengaku masih membutuhkan waktu bagi pemerintah untuk menerbitkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) para driver ojol.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer saat melakukan mediasi bersama sejumlah serikat driver ojol di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli bersama Wamenaker Immanuel Ebenezer saat melakukan mediasi bersama sejumlah serikat driver ojol di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku masih membutuhkan waktu untuk menerbitkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) atau bonus hari raya pada para pengemudi Ojek Online (Ojol). 

Yassierli menyebut, hingga saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi lanjutan dengan beberapa stakeholder mulai dari pengemudi atau driver ojol hingga pengusaha atau aplikator.

“Kami akan mengedepankan yang pertama adalah ayo kita sama-sama duduk, kita diskusi bahwa ini bukan masalah apa-apa. Bahwa ini adalah bentuk pemihakan kepedulian pengusaha pada pekerja, dan beri kami waktu ini sedang kami finalisasi dalam beberapa hari ini,” kata Yassierli usai melakukan mediasi bersama para driver ojol di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Lebih lanjut, Yassierli juga menekankan bahwa THR merupakan bagian dari budaya bangsa. Sehingga, hal ini patut untuk diperjuangkan dan dicari titik tengahnya.

Dia juga menyebut telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha atau aplikator merumuskan hal ini. Di mana, usulan mengenai pemberian THR Ojol saat ini dalam tahap finalisasi.

Apabila finalisasi teknis berjalan lancar maka aturan mengenai pembayaran THR bagi para pelaku usaha terhadap driver ojol bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri (Permen) ataupun Surat Edaran (SE).

“[Outputnya] bisa Permen dan bisa SE. Sudah beberapa kali dilakukan pertemuan, sudah dilakukan [juga] beberapa kali negosiasi terkait hal ini,” jelasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, sejumlah serikat dan forum pengemudi ojek online (driver ojol) mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada hari ini, Senin (17/2/2025) untuk menyampaikan sejumlah tuntutan ke pemerintah, salah satunya terkait tunjangan hari raya atau THR.

Serikat Pengemudi Angkutan Roda Dua (Serdadu), mengungkap setidaknya terdapat 6 tuntutan utama yang disampaikan oleh para driver ojol yang ditujukan pada pemerintah dan pengusaha atau aplikator.  

Ketua Serdadu, Dody Munir menjelaskan pada dasarnya tujuan utama aksi demo ojol kali ini untuk melakukan protes dan menuntut kepada negara untuk hadir dalam menekan aplikator supaya memberikan hak tunjangan hari raya kepada setiap pengemudi ojol.  

“Selain itu menuntut kepada negara untuk memberikan perlindungan dan jaminan kesejahteraan terhadap pengemudi ojol dan keluarganya,” jelasnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper