Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Pernyataan Nusron & PN Cikarang soal Penggusuran Rumah di Bekasi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menanggapi PN Cikarang soal polemik penggusuran rumah warga di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid saat mengecek lokasi perumahan Cluster Setia mekar Residence 2 di Bekasi, Jawa Barat yang mengalami sengketa lahan karena sertifikat hak milik (SHM) ganda pada Jumat (7/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid saat mengecek lokasi perumahan Cluster Setia mekar Residence 2 di Bekasi, Jawa Barat yang mengalami sengketa lahan karena sertifikat hak milik (SHM) ganda pada Jumat (7/2/2025). - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menanggapi PN Cikarang soal penggusuran rumah warga di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. PN Cikarang membantah bahwa penggusuran tidak sesuai prosedur.

Untuk diketahui, semula Nusron Wahid menyebut bahwa eksekusi rumah warga itu dinilai tidak sesuai prosedur lantaran pihak PN Cikarang tak melibatkan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) saat melakukan penggusuran.

Akan tetapi, baru-baru ini PN Cikarang membantah hal itu dan menyebut telah menginformasikan kepada BPN sebelum melakukan penggusuran.

“Kalau mengatakan sudah ada pemberitahuan, ya betul ada pemberitahuan, tapi, apakah pemberitahuan sifatnya itu permohonan pengukuran apa tidak, ya kan,” kata Nusron saat ditemui di Kampung Bermis, Muara Angke, Minggu (16/2/2025).

Pasalnya, tambah Nusron, proses eksekusi bangunan di atas lahan yang bersengketa perlu dilakukan pengukuran terlebih dahulu. Hal inilah yang tak dipenuhi oleh PN Cikarang.

Kedua, tambah Nusron amar keputusan pengadilannya itu tidak mengatakan supaya sertifikatnya dibatalkan. Sehingga, sebelum melakukan eksekusi itu harusnya dilakukan proses permohonan kepada pengadilan untuk membatalkan sertifikat yang sebelumnya.

“Yang dibatalkan baru AJB-nya [para warga tergusur], dalam keputusan pengadilannya MA-nya itu, AJB-nya memang tidak sah tapi karena sudah kadung terbit sertifikat yang ini usianya lebih di atas 5 tahun, maka harus dilanjutkan berdasarkan perintah pengadilan ini. Dan keputusan MA itu, dia [perlu] mengajukan lagi ke PTUN untuk perintah kepada BPN membatalkan sertifikat,” pungkas Nusron.

Sebagai informasi, setidaknya terdapat lima rumah yang sudah terdampak penggusuran oleh PN Cikarang. Kelima rumah itu berlokasi di Kampung Bulu RT01/RW011. 

Nusron menjelaskan, kelima warga terdampak itu dipastikan merupakan pemilik sah lahan tersebut. Di mana, kepemilikan lahannya telah tercatat merupakan pecahan dari sertifikat induk yang diterbitkan pada 1982.  

“Nah beliau ini ya kan, berlima ini di sini dulunya diklaim sebagai orang yang duduk di Sertifikat 706, 706 ya jadi ada sertifikat Induknya 706 itu kejadian tahun 1982,” kata Nusron.  

Untuk itu, Nusron menegaskan para warga yang rumahnya telah tergusur itu merupakan korban. Dia juga memastikan bakal segera menyelesaikan masalah ini bersama dengan sejumlah pihak terkait lainnya. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper