Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid siap melakukan adu data dengan Pengadilan Negeri (PN) Cikarang terkait dengan kesesuaian prosedur penggusuran permukiman di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Nusron juga menyebut siap melakukan penyesuaian pencocokan peta. Pasalnya, Dia mengungkap PN Cikarang melakukan penggusuran di lokasi yang tak bersengketa.
“Ya tidak apa-apa [kalau PN Cikarang membantah], tinggal kita nanti adu data saja kalau dia mengatakan sudah sesuai prosedur seperti data dan petanya,” tegasnya saat ditemui di Kompleks Parlemen RI, Rabu (12/2/2025).
Nusron menegaskan lima rumah yang sudah terdampak penggusuran di Kampung Bulu RT01/RW011 dipastikan merupakan pemilik sah lahan tersebut. Di mana, kepemilikan lahannya telah tercatat merupakan pecahan dari sertifikat induk yang diterbitkan pada 1982.
“Nah beliau ini ya kan, berlima ini di sini dulunya diklaim sebagai orang yang duduk di Sertifikat 706, 706 ya jadi ada sertifikat Induknya 706 itu kejadian tahun 1982,” kata Nusron.
Untuk itu, Nusron menegaskan para warga yang rumahnya telah tergusur itu merupakan korban. Dia juga memastikan bakal segera menyelesaikan masalah ini bersama dengan sejumlah pihak terkait lainnya.
Baca Juga
Adapun, rumah kelima warga itu dieksekusi usai penggugat atas nama Mimi Jamilah diklaim memenangkan gugatan atas sengketa lahan itu oleh Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tanggal 25 Maret 1997.
Namun demikian, Nusron menyoroti hasil putusan tersebut. Pasalnya, Nusron menegaskan kepemilikan lahan atas nama Mimi Jamilah pada tahun 1982 itu rumpang secara prosedur.
Nusron menjelaskan, Mimi yang merupakan ahli waris dari Abdul Hamid yang saat itu memang tercatat membeli lahan sengketa itu. Akan tetapi pihak Mimi Jamilah tidak segera melakukan balik nama dan pencetakan SHM tersebut.
Alhasil, hal itu dimanfaatkan oleh sang tuan tanah atas nama Djuju yang kembali menjual lahannya pada tahun 1982 ke Kayat yang hingga saat ini turun kepemilikannya pada 5 warga tersebut.
“Gimana sikap kita BPN terhadap eksekusi ini? Yang pertama, sertifikat ini [milik warga yang digusur] sah dan masih sah meskipun sudah ada keputusan pengadilan. Kenapa? karena di dalam keputusan pengadilan itu belum ada perintah kepada ATR BPN kepada BPN untuk membatalkan sertifikatnya,” tegas Nusron.