Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Kemendag Dipangkas Hampir 40%, Sisa Rp1,13 Triliun

Anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk 2025 dipangkas sebesar 38,8% dari total pagu awal Rp1,85 triliun.
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui seusai konferensi pers Capaian 2024 dan Program Kerja Kementerian Perdagangan di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (6/1/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui seusai konferensi pers Capaian 2024 dan Program Kerja Kementerian Perdagangan di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (6/1/2025). —Bisnis/Rika Anggraeni

Bisnis.com, JAKARTA - Anggaran Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk 2025 mengalami pemangkasan sebesar 38,8% dari total pagu awal Rp1,85 triliun. Dengan demikian, sisa anggaran yang dimiliki Kemendag sebesar Rp1,13 triliun.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan, efisiensi anggaran dilakukan seiring adanya Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025.

“...sehingga tersisa Rp1,13 triliun dari semula Rp1,85 triliun,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Kamis (13/2/2025).

Seiring adanya rekonstruksi anggaran, belanja pegawai di lingkungan Kemendag ditetapkan sebesar Rp694 miliar dan Rp438 miliar untuk belanja operasional dasar, pelayanan publik, serta dukungan program kerja.

Budi mengatakan, pihaknya tetap fokus pada program kerja Kemendag yakni pengamanan pasar dalam negeri, perluasan pasar ekspor, dan UMKM bisa ekspor, meski adanya pemangkasan anggaran di 2025.

Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan penghematan hingga Rp306,69 triliun untuk tahun anggaran 2025. Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025.

Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kemudian menerbitkan surat nomor S-37/MK.02/2025.

Bendahara Negara memerintahkan kementerian/lembaga (k/l) untuk melakukan revisi anggarannya sesuai persentase pemangkasan yang ditentukan dalam lampiran surat itu.  

Selanjutnya, setiap usulan revisi anggaran tersebut diserahkan ke DPR untuk disetujui kemudian diserahkan kembali ke Kemenkeu paling lambat 14 Februari 2025.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper