Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Catat! Pemerintah Bakal Denda Rakyat yang Tak Urus Izin Bangun Rumah

Menteri PKP Maruarar Sirait mengungkap rencana pemerintah bakal mengenakan denda bagi masyarakat yang tak mengurus izin membangun rumah pribadi.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Hunian Tetap III di Desa Babakan Karet, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/11/2024) / Bisnis - Alifian Asmaaysi
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Hunian Tetap III di Desa Babakan Karet, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (21/11/2024) / Bisnis - Alifian Asmaaysi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengungkap rencana pemerintah bakal mengenakan denda bagi masyarakat yang tak mengurus izin membangun rumah secara pribadi atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ara menyebut hal itu dilakukan guna menyelaraskan data kepemilikan rumah masyarakat yang bakal termuat dalam sistem Kementerian PKP.

"Ada banyak yang melakukan pembangunan rumah swadaya, di kampung kita ada yang bangun sendiri tanpan izin, jadi perlu diurus izinnya karena kalau tidak nanti akan saya denda," kata Maruarar saat dijumpai pada acara Mandiri Investment Forum (IMF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ara menambahkan, penertiban itu dilakukan seiring dengan makin mudah dan cepatnya pengurusan izin PBG. Di samping itu, pengurusan itu juga tidak dikenakan biaya sama sekali.

Saat dikonfirmasi, kapan tepatnya pengenaan denda itu bakal dilakukan, Ara masih belum merinci. Dia menyebut, saat ini pihaknya masih akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu pada masyarakat.

"Ya tentu negara ini kan harus memberikan reward dan punishment bagi masyarakat sesuai aturan," tambahnya.

Di samping itu, Ara menegaskan bahwa dengan masyarakat mengurus PBG, nilai rumah tersebut dipastikan akan jauh lebih tinggi.

Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah telah resmi menetapkan percepatan pengurusan PBG bagi masyarakat sebagaimana termuat dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

"SKB tiga menteri sudah ditindaklanjuti oleh sekitar 180 kepala daerah, membuat perkada (peraturan kepala daerah) untuk PBG itu 0%, Rp0 rupiah bagi MBR," jelas Ara beberapa waktu lalu.

Dalam keputusan 3 Menteri itu, juga dihapus pengenaan biaya BPHTB yang semula sebesar 5% untuk rumah-rumah yang dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Lalu, Ara melanjutkan PPN untuk rumah-rumah yang nilainya Rp2 miliar ke bawah juga dikenakan 0% alias gratis. 

Terkait kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Menteri Perumahan menyebut salah satunya berpenghasilan Rp8 juta ke bawah. 

“Ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan ini. Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0%, kemudian PBG-nya 0%. Jadi, ini jelas kebijakan yang prorakyat, terutama rakyat kecil," pungkas Ara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper