Bisnis.com, DENPASAR - Pemerintah daerah di Bali bakal menunda tender pengadaan barang dan jasa yang pembiayaannya berasal dari dana transfer daerah sebagai upaya penyesuaian dari langkah efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
PJ Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan langkah penundaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Dana Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, yang merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Khusus dana transfer ke daerah, Inpres tersebut dijabarkan dalam SE Bersama Mendagri dan Menkeu mengenai Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025. Terkait dengan SE Bersama itu, Mahendra Jaya menjelaskan bahwa Pemprov Bali telah mengambil sejumlah langkah.
"Menerbitkan surat pemberitahuan kepada seluruh perangkat daerah agar melakukan penundaan proses pengadaan barang/jasa dan atau penandatanganan kontrak barang/jasa yang pengadaannya bersumber dari dana transfer ke daerah. Penundaan ini dilakukan hingga ditetapkannya PP Menkeu mengenai dana transfer ke daerah. Pemprov Bali sedang melakukan proses penyesuaian APBD 2025 dan menyiapkan rancangan Perda tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025," jelas Mahendra dikutip Minggu (9/2/2024).
Sementara itu, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni menjelaskan pemerintah pusat dan daerah perlu menyamakan persepsi dalam upaya menyelaraskan kebijakan pusat dan daerah.
Dia meminta pemerintah daerah menyesuaikan program dengan Visi Asta Cita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto.
Baca Juga
Dikutip melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025, Sri Mulyani diminta untuk segera menetapkan besaran efisiensi anggaran belanja masing-masing kementerian/lembaga tahun anggaran 2025.
Dalam beleid yang diteken Prabowo pada 22 Januari 2025 ini, Menteri Keuangan juga diminta menetapkan penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan memangkas hingga Rp50,59 triliun.
Secara rinci, penyesuaian itu mulai dari kurang bayar Dana Bagi Hasil sebesar Rp13,9 triliun atau Rp13.903.976.216.000.
Lalu, Dana Alokasi Umum yang sudah ditentukan penggunaannya bidang pekerjaan umum sebesar Rp15,67 triliun atau Rp15.675.550.111.000. Kemudian, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp18,3 triliun atau Rp18.306.195.715.000.
Lalu, Dana Otonomi Khusus sebesar Rp509,4 miliar atau Rp509.455.378.000 dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp200 miliar serta Dana Desa sebesar Rp2 triliun.