Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan (Zulhas) mengakui kebijakan pemerintah yang sebelumnya membatasi penjualan gas LPG 3 kg atau gas melon pada warung eceran menuai banyak masalah di publik.
Menko Zulhas menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan penjualan gas LPG 3 kg itu merupakan suatu hal yang bagus, namun justru berujung kisruh.
Kendati demikian, eks Menteri Perdagangan 2022–2024 itu menekankan bahwa skema penjualan gas LPG 3 kg sudah kembali seperti semula dan tidak ada perubahan.
“Jadi ini [LPG 3 kg] sudah kembali seperti awal, tidak ada perubahan. Tadinya maksudnya bagus, ditata lebih bagus. Tapi kan ada masalah sedikit, bukan sedikit, masalah banyak jadinya,” kata Zulhas di hadapan penjual gas LPG 3 kg saat mengecek ketersediaan LPG 3 kg dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso di Pasar Klender SS, Jakarta Timur, Rabu (5/2/2025).
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan instruksi agar penjualan gas melon kembali seperti semula. Selain itu, dia mengungkap status pengecer juga sudah ditingkatkan menjadi sub pangkalan.
“Oleh karena itu, Bapak Presiden [memberi instruksi] kembali seperti semula, bahkan diperkuat menjadi sub pangkalan. Jadi pengecer namanya ganti jadi sub pangkalan. Mau ganti apa aja yang penting jangan nyusahin, ya, kan. Sekarang udah aman? Aman lancar, nggak ada masalah lagi,” terangnya.
Baca Juga
Selang beberapa waktu kemudian, Zulhas memborong beberapa tabung gas LPG 3 kg untuk ibu-ibu yang sudah mengantre.
Untuk itu, Zulhas menekankan bahwa skema pembelian gas LPG 3 kg sudah kembali seperti sedia kala.
“Gas [LPG 3 kg] tadi sudah enggak ada masalah, tadi ibu-ibu menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden telah mengembalikan boleh lagi mereka mengambil gas kapan saja. Jadi alhamdulillah soal gas sudah lancar kembali normal setelah ada perintah Bapak Presiden dikembalikan seperti semula,” jelasnya kepada awak wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa salah satu alasan pemerintah sebelumnya melarang penjualan LPG 3 kg di pengecer lantaran adanya permainan harga.
Bahlil mengeklaim ada pihak yang memborong LPG 3 kg dan menjualnya dengan harga mencapai Rp26.000 per tabung. Padahal, masyarakat semestinya mendapatkan harga LPG paling mahal sekitar Rp19.000 per tabung.
Bahlil menyebut, harga LPG 3 kg setelah subsidi dari pemerintah adalah Rp12.000 per tabung. Sementara itu, harga sampai di pangkalan resmi hanya mencapai Rp16.000 per tabung.
“Agen baru ke pangkalan itu Rp16.000 sampai ke pengecer harusnya Rp19.000 maksimal, Rp18.000, Rp19.000. Tapi kalau Rp26.000 berarti kan ada yang keliru,” kata Bahlil.
Dia pun mengingatkan agar kelak sub-pangkalan pun tak menjual LPG lebih dari harga tersebut. Menurutnya, akan ada sanksi tersendiri jika sub-pangkalan memainkan harga.
“Andaikan pun ada yang mungkin tidak mengikuti, contoh dia jual harganya mahal. Ya nggak boleh dong, harus dikasih sanksi. Jangan harga dibuat mau-maunya, nggak boleh,” pungkasnya.