Bisnis.com, JAKARTA - Membuka pangkalan gas LPG 3 Kg bisa menjadi ide bisnis yang menarik buat Anda yang sedang bingung mau usaha apa.
Sebagaimana diketahui, penjualan gas LPG 3 kg resmi dilarang dilakukan melalui pengecer atau warung per 1 Februari 2025.
Nantinya, pembelian gas melon harus dilakukan langsung ke pangkalan resmi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, hal ini dilakukan agar masyarakat dapat menerima harga resmi sesuai ketetapan pemerintah.
"Ini kita kan lagi menata. Ini kan bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Yuliot di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Warung bisa jadi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg
Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang bagi pengecer atau warung untuk menjadi pangkalan resmi.
Baca Juga
Syaratnya yakni hanya perlu mendaftarkan nomor induk berusaha.
"Jadi ini kan seluruh [pengecer] Indonesia kan bisa, ini pendaftaran secara online. Ini juga seharusnya tidak ada kendala," jelas Yuliot.
Cara daftar jadi pangkalan resmi gas LPG 3 Kg..