Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Coretax Bermasalah, Menko Airlangga Minta Perusahaan FMCG Pakai Sistem Khusus

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar Direktorat Jenderal Pajak memberi kekhususan kepada perusahaan FMCG alias fast-moving consumer goods.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Bisnis-Annasa R Kamalina
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto/Bisnis-Annasa R Kamalina

Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar Direktorat Jenderal Pajak memberi kekhususan kepada perusahaan FMCG alias fast-moving consumer goods, usai aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan kerap bermasalah.

Airlangga sendiri berkunjung ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pada Senin (3/2/2025) pagi. Ditemani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo, Airlangga mengecek pengaplikasian Coretax.

Politisi Partai Golkar itu tidak menampik bahwa terdapat sejumlah permasalahan yang ditemukan oleh wajib pajak ketika menggunakan Coretax. Salah satu permasalahan yang masih sering ditemui yaitu kendala penerbitan faktur pajak.

"Makanya tadi saya minta fast-moving consumer good, perusahaan yang memproduksi faktur banyak itu perlu ada sistem tersendiri," ujar Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025).

Bagaimanapun, sambungnya, kebutuhan penerbitan faktur dari wajib pajak perusahaan-perusahaan FMCG jauh lebih banyak daripada wajib pajak badan yang bergerak di sektor lain.

Lebih lanjut, Airlangga memastikan bahwa Kemenko Perekonomian memberi dukungan penuh atas pengaplikasian Coretax. Kendati demikian, dia waswas dengan potensi penerimaan negara yang terganggu karena permasalahan Coretax 

"Jadi itu yang kami pastikan saja supaya penerimaan anggaran tidak terganggu dengan implementasi Coretax yang tentu perlu penyempurnaan," ujar Airlangga.

Kembali Pakai e-Faktur

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak mengembalikan pembuatan faktur pajak ke aplikasi e-Faktur usai eror yang terjadi di Coretax. 

Kebijakan tersebut namun tidak berlaku kepada semua pengusaha kena pajak (PKP), dan hanya ditujukan bagi PKP tertentu yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan Pengusaha Kena Pajak Tertentu.

Setidaknya, terdapat 790 PKP dengan ketentuan menerbitkan paling sedikit 10.000 faktur pajak per bulan dapat kembali menggunakan e-Faktur. Sementara PKP lainnya, diarahkan tetap menggunakan Coretax. 

“Mulai 16 Januari 2025, PKP tertentu yang membuat faktur pajak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh DJP, dapat membuat faktur pajak dengan aplikasi e-Faktur,” tulis Ditjen Pajak dalam akun Instagram resmi @ditjenpajakri, dikutiip pada Senin (20/1/2025).

Adapun, PKP tertentu yang dimaksud dapat kembali menggunakan e-Faktur seperti Tokopedia, Maersk, hingga sederet perbankan di Tanah Air yang masuk dalam Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper