Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perbaikan Coretax, Ditjen Pajak Klaim Sudah Lebih dari 8 Juta Faktur Terbit

Ditjen Pajak Kemenkeu melaporkan terus melakukan perbaikan terhadap sistem inti perpajakan atau Coretax yang sejak awal implementasinya mengalami eror.
Ilustrasi sistem inti pajak atau Core Tax Administration System (CTAS)./ Dok Freepik
Ilustrasi sistem inti pajak atau Core Tax Administration System (CTAS)./ Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal/Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan terus melakukan perbaikan terhadap sistem inti perpajakan atau Coretax yang sejak awal implementasinya mengalami eror. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti menyampaikan pihaknya telah melakukan sederet perbaikan sehingga pelayanan penerbitan faktur pajak lebih lancar. 

Sampai dengan tanggal 21 Januari 2025 pukul 09.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 336.528.

“Wajib Pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak yaitu sebanyak 118.749 dengan jumlah faktur pajak yang telah dibuat sebanyak 8.419.899,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/1/2025). 

Dari total tersebut, terdiri dari 6.802.519 faktur melalui Coretax DJP dan 1.617.380 faktur melalui e-faktur desktop dan total faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 5.630.494.

Saat ini Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu untuk dapat menerbitkan pajak melalui aplikasi e-faktur. 

Seiring perbaikan yang terus dilakukan, jumlah tersebut tercatat naik signifikan dari 10 hari pertama Coretax berlaku, yang saat itu hanya berhasil menerbitkan 845.514 faktur. 

Adapun pembaruan informasi terkait langkah-langkah yang telah Ditjen Pajak lakukan dalam upaya perbaikan pelayanan penerbitan faktur pajak mencakup perbaikan modul registrasi untuk impersonate dan passphrase serta penambahan server database untuk meningkatkan kapasitas lalu lintas data.

Selain itu, pemerintah sudah memperbaiki validasi data skema impor faktur pajak dengan format *.xml, penambahan kanal e-faktur melalui desktop untuk Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yaitu PKP yang menerbitkan faktur pajak di atas 10.000 dokumen per bulan, serta perbaikan skema penandatanganan digital dalam proses penerbitan dokumen faktur.

Hasilnya, penambahan kanal desktop membuat jumlah faktur pajak yang ditandatangani bertambah cukup signifikan (dalam lima hari terakhir sejumlah 980.088 atau 24% dari total faktur pajak yang dibuat telah berstatus “approved”).

Kapasitas unggah faktur pajak melalui skema impor format *.xml juga menjadi lebih besar (dari 100 per unggahan menjadi 15.000 per unggahan).

Kapasitas unggah faktur pajak melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) turut menjadi lebih besar (dari 21 faktur pajak per menit menjadi 50 faktur pajak per menit).

Selain itu peningkatan jumlah faktur pajak yang berhasil ditandatangani dalam skema impor format *.xml. Semula, dalam satu menit Coretax DJP bisa memproses penandatanganan 270 faktur pajak. Saat ini Coretax DJP telah dapat memproses penandatanganan hingga 1.000 faktur pajak per menit.

Sementara data dan informasi yang tercantum pada faktur pajak menjadi lengkap. Sebelumnya didapati kendala pada beberapa PKP, di mana data faktur pajaknya tidak lengkap. 

Untuk diketahui, kendala Coretax telah terjadi sejak hari pertama implementasi atau pada 1 Januari 2025. Mulai dari gagal masuk atau log in, lamanya proses layanan, hingga gagal menerbitkan faktur. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper